Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!

Jum'at, 16 Januari 2026 - 07:47 WIB
loading...
Bajak Film dan Konten...
Melakukan pembajakan film dan konten digital bisa dipenjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak menonton film atau konten bajakan. Apalagi, jika sampai menjadi pelaku pembajakan film dan konten digital.

Hal tersebut disampaikan DJKI lantaran masih maraknya pembajakan film yang terjadi di Indonesia. Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.

Baca Juga : Mengejutkan! Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia

Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta, terutama pembajakan.

Sebab, perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Juga : Vision+ Ungkap Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif hingga Rp30 Triliun

Selain masalah hukum, DJKI menyoroti risiko keamanan bagi masyarakat yang masih gemar mengakses situs bajakan.

"Mengakses situs ilegal itu berbahaya. Ada risiko serangan malware, virus, hingga kebocoran data pribadi yang bisa dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Arie dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, ia menerangkan bahwa pihaknya juga bakal menerapkan langkah strategis melalui dua pendekatan utama, yaitu soft approach (pendekatan persuasif) dan hard approach (penegakan hukum).

Langkah ini diambil guna menekan angka pembajakan konten digital yang kian marak, termasuk maraknya cuplikan film ilegal atau "kliper".

Arie menjelaskan, dua langkah di atas saat ini tengah dipercepat secara mekanisme administrasi internal. Tujuannya agar setelah sebuah situs teridentifikasi melanggar hak cipta, proses eksekusi pemblokiran oleh Komdigi dapat dilakukan secara instan.

Meski demikian, ia menilai bahwa semua upaya di atas tetap harus didukung dengan upaya mengubah pola pikir (mindset) dan budaya (culture set) masyarakat.

Meski edukasi mengenai bahaya dan aspek ilegalitas pembajakan terus dilakukan, minat akses terhadap situs ilegal masih tergolong tinggi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Berangkat dari Kisah...
Berangkat dari Kisah Viral, Cerita Lila Menjelma Jadi Horor Layar Lebar
Lagu-lagu Sheila On...
Lagu-lagu Sheila On 7 Jadi Jembatan Emosi di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Berita Terkini
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Ingin Berat Badan Turun?...
Ingin Berat Badan Turun? Ade Rai Sarankan Aktivitas Sederhana Ini Sebelum Sarapan
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Infografis
Bukan BTS dan Blackpink,...
Bukan BTS dan Blackpink, Ini 10 Idol K-Pop Terkaya Tahun 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved