Digugat Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Tak Pernah Mengaku Cucu Jenderal
Jum'at, 16 Januari 2026 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Adly disinyalir juga sudah mengembalikan sebagian dana milik penggugat dengan cara dicicil. Akan tetapi, lantaran masalah ini juga melibatkan dua orang lainnya, pihak Adly mengklaim pelunasan ganti rugi terhambat karena menghilangnya oknum tersebut.
"Tapi ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," lanjut Aga.
"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua," sambungnya.
Andi Gultom selaku kuasa hukum Adly lainnya bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi tak memiliki legal standing yang kuat.
"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut. Jadi seperti itu rekan-rekan," kata Andi Gultom.
Adly disinyalir juga sudah mengembalikan sebagian dana milik penggugat dengan cara dicicil. Akan tetapi, lantaran masalah ini juga melibatkan dua orang lainnya, pihak Adly mengklaim pelunasan ganti rugi terhambat karena menghilangnya oknum tersebut.
"Tapi ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," lanjut Aga.
"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua," sambungnya.
Andi Gultom selaku kuasa hukum Adly lainnya bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi tak memiliki legal standing yang kuat.
"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut. Jadi seperti itu rekan-rekan," kata Andi Gultom.
Lihat Juga :