Digugat Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Tak Pernah Mengaku Cucu Jenderal
Jum'at, 16 Januari 2026 - 18:36 WIB
loading...
Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dalam dugaan penipuan masuk Akpol. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dalam dugaan penipuan dan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan oleh pria bernama Abdul Hadi.
Dalam sebuah jumpa persnya, Adly yang didampingi tim kuasa hukum menjelaskan bantahan tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sikap korban yang terus mengirimkan sejumlah uang demi anaknya lolos Akademi Kepolisian (Akpol).
Padahal, Aga mengklaim kedua pihak sama-sama tahu bahwa Adly bukan lah seorang Jenderal yang disebutkan oleh Agung Wahyono.
Baca juga: Kronologi Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald, Korban Tergiur Flexing di Sosmed
"Yang pertama mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang tersebut?" kata Aga Khan selaku kuasa hukum, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Aga Khan menegaskan bahwa penggugat merupakan mantan kuasa hukum Adly. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan adanya gugatan tersebut.
Baca juga: Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Adly disinyalir juga sudah mengembalikan sebagian dana milik penggugat dengan cara dicicil. Akan tetapi, lantaran masalah ini juga melibatkan dua orang lainnya, pihak Adly mengklaim pelunasan ganti rugi terhambat karena menghilangnya oknum tersebut.
"Tapi ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," lanjut Aga.
"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua," sambungnya.
Andi Gultom selaku kuasa hukum Adly lainnya bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi tak memiliki legal standing yang kuat.
"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut. Jadi seperti itu rekan-rekan," kata Andi Gultom.
Andi Gultom mengaku kliennya hingga kini belum menerima panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pula yang membuat Adly tak hadir dalam sidang yang digelar Kamis, 15 Januari kemarin.
"Kami belum menerima panggilan dari pengadilan jadi seperti itu, makanya kami tidak hadir dalam persidangan karena administrasi relaas panggilan kepada kami tidak ada, seperti itu," tegas Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Adly Fairuz menjelaskan dampak gugatan perdata yang menyeret namanya. Dia merasa gugatan ini sangat merugikan nama baik maupun kariernya di industri hiburan.
"Kalau kerugian sih banyak, jadi sebelumnya saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada kita akan buktikan nanti kedepannya," ujar Adly.
"Saya nggak mau banyak-banyak bicara biar nanti proses hukum yang dijalankan kita akan buktikan mohon doanya biar semuanya bisa segera beres selesai saya juga bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.
Dalam sebuah jumpa persnya, Adly yang didampingi tim kuasa hukum menjelaskan bantahan tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sikap korban yang terus mengirimkan sejumlah uang demi anaknya lolos Akademi Kepolisian (Akpol).
Padahal, Aga mengklaim kedua pihak sama-sama tahu bahwa Adly bukan lah seorang Jenderal yang disebutkan oleh Agung Wahyono.
Baca juga: Kronologi Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald, Korban Tergiur Flexing di Sosmed
"Yang pertama mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang tersebut?" kata Aga Khan selaku kuasa hukum, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Aga Khan menegaskan bahwa penggugat merupakan mantan kuasa hukum Adly. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan adanya gugatan tersebut.
Baca juga: Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Adly disinyalir juga sudah mengembalikan sebagian dana milik penggugat dengan cara dicicil. Akan tetapi, lantaran masalah ini juga melibatkan dua orang lainnya, pihak Adly mengklaim pelunasan ganti rugi terhambat karena menghilangnya oknum tersebut.
"Tapi ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," lanjut Aga.
"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua," sambungnya.
Andi Gultom selaku kuasa hukum Adly lainnya bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi tak memiliki legal standing yang kuat.
"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut. Jadi seperti itu rekan-rekan," kata Andi Gultom.
Andi Gultom mengaku kliennya hingga kini belum menerima panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pula yang membuat Adly tak hadir dalam sidang yang digelar Kamis, 15 Januari kemarin.
"Kami belum menerima panggilan dari pengadilan jadi seperti itu, makanya kami tidak hadir dalam persidangan karena administrasi relaas panggilan kepada kami tidak ada, seperti itu," tegas Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Adly Fairuz menjelaskan dampak gugatan perdata yang menyeret namanya. Dia merasa gugatan ini sangat merugikan nama baik maupun kariernya di industri hiburan.
"Kalau kerugian sih banyak, jadi sebelumnya saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada kita akan buktikan nanti kedepannya," ujar Adly.
"Saya nggak mau banyak-banyak bicara biar nanti proses hukum yang dijalankan kita akan buktikan mohon doanya biar semuanya bisa segera beres selesai saya juga bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :