Pemerintah Busan Turun Tangan Atasi Harga Hotel Tak Masuk Akal Jelang Konser BTS
Minggu, 18 Januari 2026 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Setelah lokasi konser ditetapkan, kota Busan berencana untuk memberikan informasi melalui media sosial tentang klaster akomodasi dengan akses yang baik ke gedung konser dan transportasi umum untuk mengurangi konsentrasi permintaan penginapan.
Walikota Busan, Park Hyung Jun, mengatakan, “Kami akan mencegah transaksi akomodasi yang tidak adil sejak dini dengan menggabungkan Sistem Pelaporan QR Penetapan Harga Berlebihan dengan inspeksi di lokasi,” dan “Kami akan mengerahkan semua sumber daya administratif yang tersedia untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan konser ini.”
Baca Juga : BTS Resmi Comeback dengan Album Baru “ARIRANG”, Ini Jadwal Rilis dan Detail Lengkapnya!
Sebelumnya, Presiden Lee Jae Myung membagikan artikel terkait di X pada tanggal 16 dan mengkritiknya sebagai “penyalahgunaan keji yang mengganggu ketertiban di seluruh pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi semua orang.” Ia menekankan, “Jika penetapan harga berlebihan terdeteksi, tindakan harus memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan tidak adil yang diperoleh.”
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat saat ini, penyedia akomodasi harus mematuhi tarif penginapan yang diposting, dan pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga ₩5,00 juta KRW (sekitar $3.390 USD).
Walikota Busan, Park Hyung Jun, mengatakan, “Kami akan mencegah transaksi akomodasi yang tidak adil sejak dini dengan menggabungkan Sistem Pelaporan QR Penetapan Harga Berlebihan dengan inspeksi di lokasi,” dan “Kami akan mengerahkan semua sumber daya administratif yang tersedia untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan konser ini.”
Baca Juga : BTS Resmi Comeback dengan Album Baru “ARIRANG”, Ini Jadwal Rilis dan Detail Lengkapnya!
Sebelumnya, Presiden Lee Jae Myung membagikan artikel terkait di X pada tanggal 16 dan mengkritiknya sebagai “penyalahgunaan keji yang mengganggu ketertiban di seluruh pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi semua orang.” Ia menekankan, “Jika penetapan harga berlebihan terdeteksi, tindakan harus memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan tidak adil yang diperoleh.”
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat saat ini, penyedia akomodasi harus mematuhi tarif penginapan yang diposting, dan pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga ₩5,00 juta KRW (sekitar $3.390 USD).
(wur)
Lihat Juga :