Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 26 Januari 2026 - 20:54 WIB
loading...
Tak Terima Jadi Tersangka,...
Dokter Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/IG Richard Lee.
A A A
JAKARTA - Dokter Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif ( Doktif ) di Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut gugatan praperadilan itu diajukan Richard sejak 22 Januari 2026.

Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya

Terkait gugatan itu, Andaru menyebut pihak penyidik menghargai upaya hukum Richard ke pengadilan.

"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," kata Andaru Rahutomo di kantornya, Senin (26/1/1026).

"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," sambungnya.

Baca juga: Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat

Saat ini, Andaru mengatakan pihaknya tengah menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Adapun sidang perdana praperadilan Richard Lee sendiri diketahui bakal digelar pada 2 Februari mendatang.

"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," tegasnya.

Lantas bagaimana tanggapan Doktif selaku pelapor perihal gugatan praperadilan Richard Lee?

Dalam wawancaranya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga bahwa sang rival akan mengambil langkah tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard atas laporannya terbilang cukup berat yakni 12 tahun.

"Lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid (praperadilan) ya. Jadi nanti Majelis Hakim akan uji prapidmya, seperti apa formalnya, apakah sesuai atau tidak di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Doktif.

"Biarkan masyarakat yang ikut mengawal," tambahnya.

Doktif bahkan melayangkan tudingan bahwa Richard melakukan dugaan penyuapan kepada pihak Kejaksaan demi lepas dari status tersangkanya.

"Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," bebernya.

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Doktif Tak Mau Berdamai,...
Doktif Tak Mau Berdamai, Richard Lee Tetap Diproses Hukum
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Berita Terkini
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved