Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Selasa, 27 Januari 2026 - 09:40 WIB
loading...
Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) kembali melayangkan tudingan keras kepada Richard Lee setelah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Doktif menyebut Richard ingin melakukan suap kepada pihak Kejaksaan Agung demi menggugurkan status tersangka yang menjeratnya atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga : Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sebagai pelapor, Doktif kemudian mengimbau Richard Lee untuk bersikap kooperatif tanpa mempersulit proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.
Lebih lanjut, Doktif kemudian mengungkit upaya Richard Lee untuk berdamai dengannya lewat pemberian uang senilai Rp5 miliar rupiah. Doktif secara tegas pun menolak uang tersebut dan memilih untuk melanjutkan laporannya hingga ke persidangan.
Baca Juga: Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun, Doktif Beri Sindiran Menohok
"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.
Doktif meyakini bahwa seluruh penegak hukum siap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat luas.
"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
Doktif menyebut Richard ingin melakukan suap kepada pihak Kejaksaan Agung demi menggugurkan status tersangka yang menjeratnya atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga : Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sebagai pelapor, Doktif kemudian mengimbau Richard Lee untuk bersikap kooperatif tanpa mempersulit proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.
Lebih lanjut, Doktif kemudian mengungkit upaya Richard Lee untuk berdamai dengannya lewat pemberian uang senilai Rp5 miliar rupiah. Doktif secara tegas pun menolak uang tersebut dan memilih untuk melanjutkan laporannya hingga ke persidangan.
Baca Juga: Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun, Doktif Beri Sindiran Menohok
"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.
Doktif meyakini bahwa seluruh penegak hukum siap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat luas.
"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :