Heboh Kafe Bayar Royalti Musik, Menteri Hukum Ingatkan Ini pada Pengunjung
Senin, 09 Februari 2026 - 20:28 WIB
loading...
Isu soal pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik sempat ramai diperbincangkan. Foto/Mei Sada.
A
A
A
JAKARTA - Isu soal pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik sempat ramai diperbincangkan. Kini akhirnya publik mengetahui jawaban pasti soal isu tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dala acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan dibebankan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Baca juga: LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.
“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” jelasnya.
Baca juga: Bimbim Tegaskan Slank Tak Terlibat Polemik Royalti: Itu Cuma 'Uang Jajan'
Ia juga membantah soal pembayaran royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman di kafe. Menurutnya, royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah dibohongi.
“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” tegasnya.
Untuk itu Supratman Andi Agtas mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan yang menggiring terhadap penolakan royalti. Pasalnya, penolakan terhadap royalti justru dapat merugikan para musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan hidupnya dari karya.
“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah hanya sebatas mengatur regulasi. Sementara untuk pengelolaan royalti diatur oleh lembaga yang berwenang.
Karenanya, ia meminta agar publik memahami betul persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampur aduk antara penikmat musik dan pelaku usaha.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dala acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan dibebankan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Baca juga: LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.
“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” jelasnya.
Baca juga: Bimbim Tegaskan Slank Tak Terlibat Polemik Royalti: Itu Cuma 'Uang Jajan'
Ia juga membantah soal pembayaran royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman di kafe. Menurutnya, royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah dibohongi.
“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” tegasnya.
Untuk itu Supratman Andi Agtas mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan yang menggiring terhadap penolakan royalti. Pasalnya, penolakan terhadap royalti justru dapat merugikan para musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan hidupnya dari karya.
“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah hanya sebatas mengatur regulasi. Sementara untuk pengelolaan royalti diatur oleh lembaga yang berwenang.
Karenanya, ia meminta agar publik memahami betul persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampur aduk antara penikmat musik dan pelaku usaha.
(nnz)
Lihat Juga :