Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Rp8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Tiga termohon dalam gugatan tersebut: Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty juga belum memenuhi panggilan pengadilan hari ini.
Sebagai langkah alternatif, Odie mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data-data aset milik ketiga termohon untuk mendesak pengadilan melakukan penyitaan.
Baca Juga : Olivia Nathania Bebas dari Penjara, Nia Daniaty Beri Banyak Nasihat
"Kami bilang bahwa kami sudah punya, Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak gitu ya. Misalkan rumah dan rekening," ujar Odie.
"Termasuk juga kami sudah berkirim surat pada Menteri Lapas ya dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu, itu diblokir ya untuk melakukan pembayaran pada para korban," tegas dia.
Sebagai langkah alternatif, Odie mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data-data aset milik ketiga termohon untuk mendesak pengadilan melakukan penyitaan.
Baca Juga : Olivia Nathania Bebas dari Penjara, Nia Daniaty Beri Banyak Nasihat
"Kami bilang bahwa kami sudah punya, Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak gitu ya. Misalkan rumah dan rekening," ujar Odie.
"Termasuk juga kami sudah berkirim surat pada Menteri Lapas ya dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu, itu diblokir ya untuk melakukan pembayaran pada para korban," tegas dia.
Lihat Juga :