Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Rp8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB
loading...
Olivia Nathania Belum...
Olivia Nathania anak Nia Daniaty belum membayar kerugian Rp8,1 miliar kepada para korban penipuan CPNS bodong. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania hingga ibu kandungnya, Nia Daniaty , belum tuntas.
Kali ini, pihak korban kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda mediasi yang berkaitan dengan Aanmaning, teguran eksekusi dari pihak pengadilan kepada termohon pada Rabu (18/2/2026).

Diketahui, teguran eksekusi ini buntut permohonan yang diajukan oleh Darmawansyah selaku perwakilan 179 orang korban CPNS bodong setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 silam.

"Hari ini adalah panggilan anmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar

Odie menjelaskan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Gussahyar, bahkan kaget setelah mengetahui bahwa hingga kini pihak Olivia Nathania belum membayar ganti rugi terhadap ratusan korban dengan total Rp8,1 miliar meski dirinya sudah bebas dari hukuman penjara.

"Ditanya lagi kemudian 'apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?' 'Sudah keluar, Pak, tahun lalu'. Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie.

Tiga termohon dalam gugatan tersebut: Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty juga belum memenuhi panggilan pengadilan hari ini.

Sebagai langkah alternatif, Odie mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data-data aset milik ketiga termohon untuk mendesak pengadilan melakukan penyitaan.

Baca Juga : Olivia Nathania Bebas dari Penjara, Nia Daniaty Beri Banyak Nasihat

"Kami bilang bahwa kami sudah punya, Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak gitu ya. Misalkan rumah dan rekening," ujar Odie.

"Termasuk juga kami sudah berkirim surat pada Menteri Lapas ya dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu, itu diblokir ya untuk melakukan pembayaran pada para korban," tegas dia.

Sebagai informasi, isinya Aanmaning dari gugatan Darmawansyah tersebut menghasilakan putusan yakni menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir.

Kemudian mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek dan menyatakan bahwa Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Olivia Nathania sendiri sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022.

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Terseret Kasus Penipuan...
Terseret Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun! Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Berita Terkini
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Infografis
Kadin Minta Pengusaha...
Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved