Nikita Mirzani Sentil Richard Lee Tak Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara: Luar Biasa
Senin, 23 Februari 2026 - 11:38 WIB
loading...
Nikita Mirzani. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan tanggapan terkait keputusan polisi yang tidak menahan Richard Lee , meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sebelumnya, Richard Lee disebut terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, pada akhirnya Dokter Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini memantik reaksi dari Nikita Mirzani yang hingga kini masih menjalani masa penahanan meski telah divonis enam tahun penjara.
Melalui unggahan di Insta Story, Nikita membagikan ulang video yang memperlihatkan Richard Lee bersama Hotman Paris dan sejumlah rekan tengah menikmati makan malam di sebuah restoran. Dalam video tersebut, Richard tampak tertawa lepas dan menikmati suasana.
Baca Juga : Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Nikita kemudian menuliskan keterangan yang seolah menggambarkan kekecewaannya. Ia juga menandai akun Instagram Polda Metro Jaya, Partai Gerindra, Divisi Humas Polri, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, pada akhirnya Dokter Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini memantik reaksi dari Nikita Mirzani yang hingga kini masih menjalani masa penahanan meski telah divonis enam tahun penjara.
Melalui unggahan di Insta Story, Nikita membagikan ulang video yang memperlihatkan Richard Lee bersama Hotman Paris dan sejumlah rekan tengah menikmati makan malam di sebuah restoran. Dalam video tersebut, Richard tampak tertawa lepas dan menikmati suasana.
Baca Juga : Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Nikita kemudian menuliskan keterangan yang seolah menggambarkan kekecewaannya. Ia juga menandai akun Instagram Polda Metro Jaya, Partai Gerindra, Divisi Humas Polri, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lihat Juga :