Selebgram Nabilah O'Brien Ungkap Kronologi Pencurian di Restonya, Malah Dituntut Bayar Rp1 Miliar
Jum'at, 06 Maret 2026 - 21:36 WIB
loading...
Nabilah OBrien ungkap kronologi pencurian di resto miliknya. Foto: Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Selebgram sekaligus pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Nabilah sebelumnya melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR yang diduga mencuri makanan di restonya.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski menjelaskan, permasalahan ini berawal saat ZK dan ESR datang ke restoran milik Nabilah pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keduanya memesan 14 menu makanan dan minuman.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," kata Goldie Natasya dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga : Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran.
Kemudian, sekitar pukul 12 malam, ZK dan ESR pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang mereka pesan.
"Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," ujar dia.
Goldie menyebut satu hari kemudian atau pada 20 September 2025, Nabilah lantas mengunggah video rekaman CCTV terkait kejadian tersebut di akun media sosialnya.
Baca Juga : Isyana Sarasvati Disebut Ikut Sekte Satanis, Suami Langsung Pasang Badan
Kemudian, pada 24 September, Nabilah melayangkan somasi yang intinya meminta ZK untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," tutur Goldie.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambungnya.
Selanjutnya, Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ZK serta istrinya ke Polsek Mampang. Namun, ZK ternyata juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan kedua laporan itu pun berjalan. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, ZK dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," terang Goldie.
Goldie menilai banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Sebab, kata dia, tudingan pencemaran nama baik, penuduhan maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan.Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuman keberanian pengusaha kecil doang yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar," tutur dia.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," jelas dia.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski menjelaskan, permasalahan ini berawal saat ZK dan ESR datang ke restoran milik Nabilah pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keduanya memesan 14 menu makanan dan minuman.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," kata Goldie Natasya dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga : Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran.
Kemudian, sekitar pukul 12 malam, ZK dan ESR pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang mereka pesan.
"Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," ujar dia.
Goldie menyebut satu hari kemudian atau pada 20 September 2025, Nabilah lantas mengunggah video rekaman CCTV terkait kejadian tersebut di akun media sosialnya.
Baca Juga : Isyana Sarasvati Disebut Ikut Sekte Satanis, Suami Langsung Pasang Badan
Kemudian, pada 24 September, Nabilah melayangkan somasi yang intinya meminta ZK untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," tutur Goldie.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambungnya.
Selanjutnya, Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ZK serta istrinya ke Polsek Mampang. Namun, ZK ternyata juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan kedua laporan itu pun berjalan. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, ZK dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," terang Goldie.
Goldie menilai banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Sebab, kata dia, tudingan pencemaran nama baik, penuduhan maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan.Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuman keberanian pengusaha kecil doang yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar," tutur dia.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," jelas dia.
(wur)