Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:05 WIB
loading...
Nia daniaty dan Olivia Nathania. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Pihak korban penipuan CPNS bodong memberi tenggat waktu kepada Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Tilaar, hingga 1 April 2026 untuk mengganti kerugian senilai Rp8,1 miliar.
Jika tidak ada kejelasan, pihak korban mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menyita sita aset milik para termohon.
"Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga : Kasus CPNS Bodong Berlanjut, Rumah Mewah Anak Nia Daniaty Rp25 Miliar Terancam Disita
Meski Nia Daniaty tidak dipenjara secara pidana, Odie menegaskan namanya tercantum dalam putusan perdata yang mewajibkan tanggung renteng pengembalian uang.
"Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia," tegas Odie.
Pihak korban juga menilai hukuman penjara yang sudah dijalani Olivia menghapus kewajibannya untuk membayar ganti rugi.
"Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan'," ucapnya.
Baca Juga : Doktif Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Istri Richard Lee, Minta Polisi Selidiki
Dalam kesempatan yang sama, Agustin selaku perwakilan korban berharap mediasi lanjutan yang dihadiri perwakilan pihak termohon hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi awal titik terang atas kasus tersebut.
Secara ekpslisit, Agustin sangat menanti ganti rugi yang telah dinanti para korban bisa diselesaikan sebelum 1 April 2026.
"Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua," kata Agustin.
Jika tidak ada kejelasan, pihak korban mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menyita sita aset milik para termohon.
"Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga : Kasus CPNS Bodong Berlanjut, Rumah Mewah Anak Nia Daniaty Rp25 Miliar Terancam Disita
Meski Nia Daniaty tidak dipenjara secara pidana, Odie menegaskan namanya tercantum dalam putusan perdata yang mewajibkan tanggung renteng pengembalian uang.
"Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia," tegas Odie.
Pihak korban juga menilai hukuman penjara yang sudah dijalani Olivia menghapus kewajibannya untuk membayar ganti rugi.
"Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan'," ucapnya.
Baca Juga : Doktif Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Istri Richard Lee, Minta Polisi Selidiki
Dalam kesempatan yang sama, Agustin selaku perwakilan korban berharap mediasi lanjutan yang dihadiri perwakilan pihak termohon hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi awal titik terang atas kasus tersebut.
Secara ekpslisit, Agustin sangat menanti ganti rugi yang telah dinanti para korban bisa diselesaikan sebelum 1 April 2026.
"Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua," kata Agustin.
(wur)
Lihat Juga :