Namanya Ikut Digugat, Nia Daniaty Tegaskan Tak Terlibat Kasus CPNS Bodong
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:42 WIB
loading...
Nia Daniaty. Foto: Instagram/@niadaniatynew
A
A
A
JAKARTA - Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, akhirnya angkat bicara soal kasus CPNS bodong yang melibatkan sang anak, Olivia Nathania dan menantunya, Rafly Tilaar. Dia membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam lingkaran kasus ini.
Oleh karena itu, Nyoman Rae menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian para korban sebesar Rp8,1 miliar.
Nyoman menilai keterlibatan nama Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini sangat dipaksakan. Pasalnya, Nia disinyalir tak terbukti secara sah terlibat dalam perkara pidana yang sudah inkracht.
Baca Juga : Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April
"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Nyoman, secara hukum Nia Daniaty tidak bisa diminta bertanggung jawab atas perbuatan anaknya yang sudah dewasa.
"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," tegasnya.
Baca Juga : Mahalini Menyesal Tak Balas Chat Terakhir Vidi Aldiano sebelum Meninggal
Terkait putusan pengadilan yang mewajibkan Nia Daniaty tunduk, Nyoman Rae menyebut hal itu sebagai sebuah kejanggalan.
"Ini yang dianggap bahwa bisa diduga adalah peradilan yang sangat sesat," ucap Nyoman.
"Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban," pungkasnya.
Oleh karena itu, Nyoman Rae menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian para korban sebesar Rp8,1 miliar.
Nyoman menilai keterlibatan nama Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini sangat dipaksakan. Pasalnya, Nia disinyalir tak terbukti secara sah terlibat dalam perkara pidana yang sudah inkracht.
Baca Juga : Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April
"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Nyoman, secara hukum Nia Daniaty tidak bisa diminta bertanggung jawab atas perbuatan anaknya yang sudah dewasa.
"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," tegasnya.
Baca Juga : Mahalini Menyesal Tak Balas Chat Terakhir Vidi Aldiano sebelum Meninggal
Terkait putusan pengadilan yang mewajibkan Nia Daniaty tunduk, Nyoman Rae menyebut hal itu sebagai sebuah kejanggalan.
"Ini yang dianggap bahwa bisa diduga adalah peradilan yang sangat sesat," ucap Nyoman.
"Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :