Richard Lee Bisa Bertemu Keluarga di Momen Lebaran Meski Sedang Ditahan
Selasa, 17 Maret 2026 - 17:04 WIB
loading...
Dokter Richard Lee masih menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Dokter Richard Lee masih menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Meski begitu, Richard Lee dipastikan tetap bisa bertemu keluarga di momen Lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menjelaskan pihak kepolisian tetap memberikan seluruh hak bagi para tersangka selama masa tahanan, termasuk Richard Lee, saat hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya, Klaim Semua Produk Sesuai BPOM
"Adapun selama masa Idulfitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga," ujar Andaru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).
Walau mendapatkan izin kunjungan, Andaru menegaskan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada sang dokter kecantikan tersebut.
Richard Lee diperlakukan sama dengan tahanan lainnya sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di rutan.
"Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," tegasnya.
Andaru lalu menjelaskan perkembangan kasus hukum sang dokter kecantikan yang mulai memasuki babak baru. Tim penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr. Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik," kata Andaru.
Jika seluruh dokumen administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), maka pihak kepolisian bakal langsung melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Hal ini disampaikan oleh Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menjelaskan pihak kepolisian tetap memberikan seluruh hak bagi para tersangka selama masa tahanan, termasuk Richard Lee, saat hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya, Klaim Semua Produk Sesuai BPOM
"Adapun selama masa Idulfitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga," ujar Andaru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).
Walau mendapatkan izin kunjungan, Andaru menegaskan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada sang dokter kecantikan tersebut.
Richard Lee diperlakukan sama dengan tahanan lainnya sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di rutan.
"Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," tegasnya.
Andaru lalu menjelaskan perkembangan kasus hukum sang dokter kecantikan yang mulai memasuki babak baru. Tim penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka dr. Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik," kata Andaru.
Jika seluruh dokumen administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), maka pihak kepolisian bakal langsung melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :