Libur Lebaran, Kemenpar Siapkan Sejumlah Paket Wisata
Jum'at, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga mengharapkan dukungan media dalam menyampaikan informasi secara tepat dan berimbang kepada masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang benar terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah, khususnya terkait sektor transportasi dan pariwisata selama periode libur.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhutu menyampaikan pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga tiket pesawat melalui sejumlah kebijakan strategis. Upaya tersebut mencakup perbaikan struktur biaya industri penerbangan, formulasi kebijakan tarif batas atas, penyederhanaan regulasi impor suku cadang pesawat, serta penguatan dukungan terhadap rute perintis oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif selama periode libur Idul Fitri, antara lain diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) sebesar 20 persen, diskon Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 40 hingga 50 persen, diskon avtur hingga 10 persen di 37 bandara, serta potongan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebandarudaraan hingga 50 persen.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan adanya penurunan harga tiket pesawat hingga kisaran 17–18 persen, sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur Lebaran.
Konferensi pers ini turut dihadiri Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenpar Erwita Dianti, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono, serta perwakilan OTA dan asosiasi pelaku industri pariwisata.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhutu menyampaikan pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga tiket pesawat melalui sejumlah kebijakan strategis. Upaya tersebut mencakup perbaikan struktur biaya industri penerbangan, formulasi kebijakan tarif batas atas, penyederhanaan regulasi impor suku cadang pesawat, serta penguatan dukungan terhadap rute perintis oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif selama periode libur Idul Fitri, antara lain diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) sebesar 20 persen, diskon Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 40 hingga 50 persen, diskon avtur hingga 10 persen di 37 bandara, serta potongan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebandarudaraan hingga 50 persen.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan adanya penurunan harga tiket pesawat hingga kisaran 17–18 persen, sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur Lebaran.
Konferensi pers ini turut dihadiri Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenpar Erwita Dianti, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono, serta perwakilan OTA dan asosiasi pelaku industri pariwisata.
(wur)
Lihat Juga :