Baru Sehari Langsung Diputus! Kuasa Hukum Nikita Mirzani Syok dengan Keputusan MA
Rabu, 01 April 2026 - 12:22 WIB
loading...
Nikita Mirzani. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani , Galih Rakasiwi, mengaku terkejut dengan waktu Mahkamah Agung dalam memutus perkara kasasi kliennya.
Ia mempertanyakan singkatnya waktu sejak memori kasasi didistribusikan hingga putusan dikeluarkan.Menurutnya, durasi tersebut terlalu singkat, mengingat perkara lain biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Yang disayangkan saat ini, antara durasi daripada distribusi dengan putusannya cuma satu hari. Itu yang kami sangat sayangkan ya," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Bahkan, Galih mengaku terkejut saat mendengar pengumuman putusan kasasi di tengah proses pemeriksaan kesehatan Nikita.
Baca Juga : Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
"Kami syok. Jujur aja, kok secepat banget gitu kan. Nah itu. Yaitulah yang disayangkan dan sampai dengan saat ini kami belum terima untuk salinan tersebut," lanjutnya.
Senada dengan Galih, Marulitua Sianturi juga menilai hal ini sebagai sesuatu yang problematik.Namun, ia enggan berasumsi lebih jauh sebelum membaca pertimbangan hukum yang lengkap.
"Orang hukum itu nggak bisa asal ngomong kalau belum dilihat secara sendiri putusannya apa sih, pertimbangan hukumnya apa sih gitu loh," ujar Marulitua.
Seperti diketahui, permohonan kasasi pihak Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sakit di Rutan, Rieke Diah Pitaloka Beberkan Gejala sampai Diinfus
Sebagai terpidana, Nikita Mirzani merasa kecewa dengan penolakan MA.Tim kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, pun mengungkap kondisi terkini sang klien yang sempat merasa terpukul.
Menurutnya, kekecewaan yang dirasakan Nikita merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa ibu tiga anak itu merupakan sosok yang kuat.
"Kami sudah berdiskusi banyak dengan klien kami, Nikita Mirzani. Memang secara manusiawi ya, sangat kecewa terhadap putusan kasasi itu," ujar Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta belum lama ini.
Ia mempertanyakan singkatnya waktu sejak memori kasasi didistribusikan hingga putusan dikeluarkan.Menurutnya, durasi tersebut terlalu singkat, mengingat perkara lain biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Yang disayangkan saat ini, antara durasi daripada distribusi dengan putusannya cuma satu hari. Itu yang kami sangat sayangkan ya," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Bahkan, Galih mengaku terkejut saat mendengar pengumuman putusan kasasi di tengah proses pemeriksaan kesehatan Nikita.
Baca Juga : Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
"Kami syok. Jujur aja, kok secepat banget gitu kan. Nah itu. Yaitulah yang disayangkan dan sampai dengan saat ini kami belum terima untuk salinan tersebut," lanjutnya.
Senada dengan Galih, Marulitua Sianturi juga menilai hal ini sebagai sesuatu yang problematik.Namun, ia enggan berasumsi lebih jauh sebelum membaca pertimbangan hukum yang lengkap.
"Orang hukum itu nggak bisa asal ngomong kalau belum dilihat secara sendiri putusannya apa sih, pertimbangan hukumnya apa sih gitu loh," ujar Marulitua.
Seperti diketahui, permohonan kasasi pihak Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sakit di Rutan, Rieke Diah Pitaloka Beberkan Gejala sampai Diinfus
Sebagai terpidana, Nikita Mirzani merasa kecewa dengan penolakan MA.Tim kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, pun mengungkap kondisi terkini sang klien yang sempat merasa terpukul.
Menurutnya, kekecewaan yang dirasakan Nikita merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa ibu tiga anak itu merupakan sosok yang kuat.
"Kami sudah berdiskusi banyak dengan klien kami, Nikita Mirzani. Memang secara manusiawi ya, sangat kecewa terhadap putusan kasasi itu," ujar Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta belum lama ini.
(wur)
Lihat Juga :