Alasan Olivia Nathania Ajukan Cicilan Rp7,5 Juta Per Bulan Ganti Rugi ke Korban CPNS Bodong
Rabu, 01 April 2026 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Senada dengan Wendo, Benny Daga yang juga kuasa hukum Olivia Nathania, menegaskan bahwa angka Rp615 juta diambil berdasarkan fakta hukum.
"Sementara proposal yang kita ajukan itu adalah proposal yang sudah berkekuatan hukum tetap menggunakan putusan pidana senilai Rp615 juta. Proposal yang kita ajukan itu tadi langsung ditolak, sudah disampaikan oleh Mas Wendo tadi itu langsung ditolak proposalnya," tegas Benny Daga.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum korban, Odi Hudiyanto, menyebut tawaran Olivia sangat tidak masuk akal. Sebabnya, butuh hampir seabad untuk melunasi kerugian korban jika merujuk total Rp8,1 miliar.
"Ini adalah hasil yang menyedihkan dan juga memalukan ya untuk seorang keluarga pesohor, dengan menyatakan bahwa kesanggupannya hanya dengan cara mencicil selama tujuh juta sebulan," ujar Odie Hudiyanto.
"Uangnya itu Rp8,1 M. Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya tujuh juta, itu butuh waktu selama 96 tahun. Kita semua sudah pada mati, Bu ya. Dan kita nggak habis pikir itu loh," tambahnya.
"Sementara proposal yang kita ajukan itu adalah proposal yang sudah berkekuatan hukum tetap menggunakan putusan pidana senilai Rp615 juta. Proposal yang kita ajukan itu tadi langsung ditolak, sudah disampaikan oleh Mas Wendo tadi itu langsung ditolak proposalnya," tegas Benny Daga.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum korban, Odi Hudiyanto, menyebut tawaran Olivia sangat tidak masuk akal. Sebabnya, butuh hampir seabad untuk melunasi kerugian korban jika merujuk total Rp8,1 miliar.
"Ini adalah hasil yang menyedihkan dan juga memalukan ya untuk seorang keluarga pesohor, dengan menyatakan bahwa kesanggupannya hanya dengan cara mencicil selama tujuh juta sebulan," ujar Odie Hudiyanto.
"Uangnya itu Rp8,1 M. Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya tujuh juta, itu butuh waktu selama 96 tahun. Kita semua sudah pada mati, Bu ya. Dan kita nggak habis pikir itu loh," tambahnya.
(nnz)
Lihat Juga :