JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Kamis, 09 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
JPU Tolak Pleidoi Ammar...
Ammar Zoni saat menghadiri sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026). Foto: Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026).

Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.

"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).



Baca Juga : Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi

JPU menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan.

Mereka juga menepis keberatan penasihat hukum mengenai kehadiran saksi-saksi di luar berkas perkara (BAP).

Menurut jaksa, para saksi yang dihadirkan pihaknya, seperti Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan untuk memperjelas fakta materiil.

"Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," ungkap Jaksa.

Baca Juga : Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Patahkan di Pledoi

Lebih lanjut, replik ini juga menyoroti isi pleidoi pribadi dari para terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.

Jaksa menilai, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas perbuatan mereka.

"Para terdakwa sama sekali tidak membantah surat tuntutan penuntut umum atau meminta permohonan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Melainkan terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman," jelas JPU.

Terkait prosedur hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa, JPU menekankan bahwa persidangan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dipertegas dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tegasnya dalam persidangan.

Di akhir, JPU meminta majelis hakim untuk mengabaikan hal yang tak berkaitan dengan perkara yang disampaikan pihak terdakwa.

JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 lalu, termasuk tetap pada tuntutan awal Ammar, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami," pungkas Jaksa.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aldi Taher Semprot Baskara...
Aldi Taher Semprot Baskara Putra usai Sebut Kameramen 'Tolol', Tantang Debat Terbuka
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Hadapi Gugatan Ruben...
Hadapi Gugatan Ruben Onsu, Sarwendah Klaim Simpan Fakta yang Belum Pernah Diungkap
Ruben Onsu Gugat Hak...
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan dengan Sarwendah Dipastikan Batal
Ruben Onsu Gugat Hak...
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Tiga Anak, Nama Betrand Peto Ikut Dicantumkan
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Berita Terkini
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Curhat Sering Dicueki Anak, Syuting Jadi Obat Kesepian
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved