Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara, berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, dalam kasus terakhir, Ammar diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada penghuni rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
Sebagai informasi, dalam kasus terakhir, Ammar diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada penghuni rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
(wur)
Lihat Juga :