Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rabu, 06 Mei 2026 - 11:29 WIB
loading...
Ammar Zoni memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Aldhi Chandra Setiawan.
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selaku terpidana, Ammar memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya seorang bandar narkoba .
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukum barunya, Krisna Murti. Krisna Murti menjelaskan bahwa waktu 14 hari untuk banding dirasa terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat belum lama ini.
Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya.
Melalui PK, Krisna pun yakin status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan.
"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," lanjutnya.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis 23 April 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar.
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukum barunya, Krisna Murti. Krisna Murti menjelaskan bahwa waktu 14 hari untuk banding dirasa terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat belum lama ini.
Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya.
Melalui PK, Krisna pun yakin status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan.
"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," lanjutnya.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis 23 April 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar.
(nnz)
Lihat Juga :