Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," tegas Julianus.
Baca Juga : Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ungkapnya heran.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," tegas Julianus.
Baca Juga : Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ungkapnya heran.
Lihat Juga :