Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:43 WIB
loading...
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
A
A
A
JAKARTA - Setelah berbulan-bulan bergulir di meja hijau, sengketa hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys akhirnya menghasilkan putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kemenangan kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.
Baca Juga : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Kemenangan ini dinilai sangat penting bagi pihak Dokter Reza Gladys. Pasalnya, tak hanya mematahkan langkah hukum Nikita, Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak dokter.
"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," tegas Julianus.
Baca Juga : Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ungkapnya heran.
Tak hanya soal pembelian, klaim mengenai review produk pun dianggap tidak memiliki bukti konkret di persidangan.
"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," lanjut Julianus.
Bagi pihak Dokter Reza Gladys, putusan ini menjadi keadilan bagi meraka.
"Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan," tuturnya.
Meski sudah dinyatakan menang, pihak Dokter Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," pungkasnya.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kemenangan kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.
Baca Juga : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Kemenangan ini dinilai sangat penting bagi pihak Dokter Reza Gladys. Pasalnya, tak hanya mematahkan langkah hukum Nikita, Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak dokter.
"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," tegas Julianus.
Baca Juga : Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ungkapnya heran.
Tak hanya soal pembelian, klaim mengenai review produk pun dianggap tidak memiliki bukti konkret di persidangan.
"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," lanjut Julianus.
Bagi pihak Dokter Reza Gladys, putusan ini menjadi keadilan bagi meraka.
"Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan," tuturnya.
Meski sudah dinyatakan menang, pihak Dokter Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :