Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:43 WIB
loading...
Pengadilan Tolak Seluruh...
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
A A A
JAKARTA - Setelah berbulan-bulan bergulir di meja hijau, sengketa hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys akhirnya menghasilkan putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani dan mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys.

Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kemenangan kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang.

"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.

Baca Juga : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan

Kemenangan ini dinilai sangat penting bagi pihak Dokter Reza Gladys. Pasalnya, tak hanya mematahkan langkah hukum Nikita, Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak dokter.

"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.

Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.

"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," tegas Julianus.

Baca Juga : Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan

Menariknya, Julianus sempat menyentil isi gugatan Nikita Mirzani yang dinilai janggal dan ambigu.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni ketidakmampuan pihak Nikita membuktikan bukti pembelian produk yang dianggap bermasalah.

"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ungkapnya heran.

Tak hanya soal pembelian, klaim mengenai review produk pun dianggap tidak memiliki bukti konkret di persidangan.

"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," lanjut Julianus.

Bagi pihak Dokter Reza Gladys, putusan ini menjadi keadilan bagi meraka.

"Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan," tuturnya.

Meski sudah dinyatakan menang, pihak Dokter Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved