Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:35 WIB
loading...
Sunan Kalijaga. Foto: Instagram/@sunankalijaga_sh
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara pengacara Sunan Kalijaga dan mantan kliennya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, kian memanas. Setelah dituding tidak profesional dalam menangani perkara hukum, Sunan akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku memiliki bukti video yang menunjukkan Erin telah membaca serta menyetujui seluruh isi surat kuasa sebelum kerja sama mereka dimulai.
Ia menegaskan seluruh proses pendampingan hukum dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak. Sunan mengaku perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul lagi informasi yang simpang siur terkait hubungan profesional antara kantornya dan Erin Wartia.
“Dari kantor hukum Sunan Kalijaga dan Rekan ingin mengklarifikasi adanya beredar di media yang menyatakan kami atau saya tidak profesional dalam menangani kasus Ibu Erin,” kata Sunan kepada awak media dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca Juga : Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Menurutnya, Erin secara resmi telah menandatangani surat kuasa pada 5 Mei 2026. Di mana sebelumnya, Erin disebut telah membaca dan memahami seluruh isi dokumen yang disepakati bersama.
Sunan bahkan mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan proses penandatanganan surat kuasa tersebut.
“Perlu diketahui bahwa kami secara profesional pada tanggal 5 Mei 2026 klien kami menandatangani surat kuasa secara resmi. Dalam tiap lembarnya jelas ada paraf daripada mantan klien kami Ibu Erin. Artinya dia sudah membaca, sudah jelas, bahkan kami juga memiliki videonya bahwa beliau sudah membaca dengan jelas dan menandatangani surat kuasa,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keberadaan hak substitusi dalam surat kuasa tersebut. Sunan menilai mantan kliennya tersebut salah paham mengenai hak substitusi.
Baca Juga : Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Di mana hak substitusi adalah hak penerima kuasa untuk menunjuk atau melimpahkan kuasa kepada advokat lain guna menjalankan tugas hukum yang diberikan. Sunan pun menegaskan keberadaan pengacara perempuan dalam tim pendamping Erin adalah bagian dari strategi hukum yang telah dirancang sejak awal.
Mengingat Erin merupakan seorang wanita, kemudian pihak lawannya pun adalah seorang wanita. Maka Sunan merasa juga perlu melibatkan pengacara perempuan dalam tim kuasa hukum.
“Ini adalah salah satu strategi kantor saya. Saya merasa dalam perjalanan penanganan perkara mantan klien kami Ibu Erin, kami juga berhadapan dengan sejumlah pihak perempuan. Maka saya merasa perlu melibatkan pengacara perempuan dalam tim kuasa hukum,” jelasnya.
Sunan pun menyayangkan pernyataan Erin yang menyebut kantornya tidak profesional. Karena ia merasa selama proses pendampingan, pihaknya selalu memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Ia pun menegaskan seluruh pekerjaan yang dilakukan kantornya telah dijalankan sesuai standar profesi advokat dan berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui oleh klien.
"Kata-kata kami tidak profesional itu sangat disayangkan. Karena kami selaku tim kuasa hukum memberikan laporan hasil kerja penanganan perkara kepada mantan klien kami, baik melalui WhatsApp maupun kami kirimkan secara langsung,” kata Sunan.
Ia menegaskan seluruh proses pendampingan hukum dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak. Sunan mengaku perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul lagi informasi yang simpang siur terkait hubungan profesional antara kantornya dan Erin Wartia.
“Dari kantor hukum Sunan Kalijaga dan Rekan ingin mengklarifikasi adanya beredar di media yang menyatakan kami atau saya tidak profesional dalam menangani kasus Ibu Erin,” kata Sunan kepada awak media dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca Juga : Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Menurutnya, Erin secara resmi telah menandatangani surat kuasa pada 5 Mei 2026. Di mana sebelumnya, Erin disebut telah membaca dan memahami seluruh isi dokumen yang disepakati bersama.
Sunan bahkan mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan proses penandatanganan surat kuasa tersebut.
“Perlu diketahui bahwa kami secara profesional pada tanggal 5 Mei 2026 klien kami menandatangani surat kuasa secara resmi. Dalam tiap lembarnya jelas ada paraf daripada mantan klien kami Ibu Erin. Artinya dia sudah membaca, sudah jelas, bahkan kami juga memiliki videonya bahwa beliau sudah membaca dengan jelas dan menandatangani surat kuasa,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keberadaan hak substitusi dalam surat kuasa tersebut. Sunan menilai mantan kliennya tersebut salah paham mengenai hak substitusi.
Baca Juga : Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Di mana hak substitusi adalah hak penerima kuasa untuk menunjuk atau melimpahkan kuasa kepada advokat lain guna menjalankan tugas hukum yang diberikan. Sunan pun menegaskan keberadaan pengacara perempuan dalam tim pendamping Erin adalah bagian dari strategi hukum yang telah dirancang sejak awal.
Mengingat Erin merupakan seorang wanita, kemudian pihak lawannya pun adalah seorang wanita. Maka Sunan merasa juga perlu melibatkan pengacara perempuan dalam tim kuasa hukum.
“Ini adalah salah satu strategi kantor saya. Saya merasa dalam perjalanan penanganan perkara mantan klien kami Ibu Erin, kami juga berhadapan dengan sejumlah pihak perempuan. Maka saya merasa perlu melibatkan pengacara perempuan dalam tim kuasa hukum,” jelasnya.
Sunan pun menyayangkan pernyataan Erin yang menyebut kantornya tidak profesional. Karena ia merasa selama proses pendampingan, pihaknya selalu memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Ia pun menegaskan seluruh pekerjaan yang dilakukan kantornya telah dijalankan sesuai standar profesi advokat dan berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui oleh klien.
"Kata-kata kami tidak profesional itu sangat disayangkan. Karena kami selaku tim kuasa hukum memberikan laporan hasil kerja penanganan perkara kepada mantan klien kami, baik melalui WhatsApp maupun kami kirimkan secara langsung,” kata Sunan.
(wur)
Lihat Juga :