Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rabu, 24 Juni 2026 - 09:43 WIB
loading...
Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan dokter Reza Glayds pada Rabu (24/6/2026).
Jadwal sidang tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi. Dia menyebut sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Saat ditanya soal kehadiran sang aktris, Galih belum menjelaskan secara detail.
"Iya (Nikita Mirzani akan menjalani sidang PK hari ini)," kata Galih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, mengungkapkan persidangan tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk membuka tabir lain yang selama ini dianggap luput dari pertimbangan hakim dalam sidang tingkat pertama.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Ia bahkan menegaskan kalau Nikita diwajibkan hadir untuk mengikuti persidangan secara langsung di pengadilan.
"Nanti ada Nikita datang kalau PK," ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu, Usman menjelaskan bahwa proses PK ini akan mengulas kembali seluruh peristiwa hukum dari awal hingga akhir.
Nantinya, hakim sidang PK akan mengamati lebih detail soal kemungkinan adanya kekhilafan hakim dalam mengeluarkan putusan awal.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah pernyataan saksi Reza Gladys. Menurut Usman, ada ketidaksinkronan antara dakwaan dengan fakta persidangan mengenai persoalan skincare.
"Kita akan buka lagi mana bukti yang salah ditafsirkan oleh Majelis Hakim, mana saksi yang tidak diambil keterangannya. Misalnya soal pernyataan Reza Gladys bahwa itu kesepakatan. Di dalam putusan pidana itu tidak dipertimbangkan," jelas Usman.
Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa masalah yang menyeret Nikita sebenarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Ia menyebut ada pengakuan bahwa perselisihan itu bermula dari urusan pribadi, bukan soal produk glowing booster cell skincare.
"Dia (Reza Gladys) sendiri mengakui ini bukan persoalan skincare, tapi persoalan pribadi karena Nikita mengata-ngatai dia. Sementara di dalam surat dakwaan, ini persoalan skincare. Fakta ini yang tidak sinkron dengan putusan," tambahnya.
Jadwal sidang tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi. Dia menyebut sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Saat ditanya soal kehadiran sang aktris, Galih belum menjelaskan secara detail.
"Iya (Nikita Mirzani akan menjalani sidang PK hari ini)," kata Galih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, mengungkapkan persidangan tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk membuka tabir lain yang selama ini dianggap luput dari pertimbangan hakim dalam sidang tingkat pertama.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Ia bahkan menegaskan kalau Nikita diwajibkan hadir untuk mengikuti persidangan secara langsung di pengadilan.
"Nanti ada Nikita datang kalau PK," ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu, Usman menjelaskan bahwa proses PK ini akan mengulas kembali seluruh peristiwa hukum dari awal hingga akhir.
Nantinya, hakim sidang PK akan mengamati lebih detail soal kemungkinan adanya kekhilafan hakim dalam mengeluarkan putusan awal.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah pernyataan saksi Reza Gladys. Menurut Usman, ada ketidaksinkronan antara dakwaan dengan fakta persidangan mengenai persoalan skincare.
"Kita akan buka lagi mana bukti yang salah ditafsirkan oleh Majelis Hakim, mana saksi yang tidak diambil keterangannya. Misalnya soal pernyataan Reza Gladys bahwa itu kesepakatan. Di dalam putusan pidana itu tidak dipertimbangkan," jelas Usman.
Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa masalah yang menyeret Nikita sebenarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Ia menyebut ada pengakuan bahwa perselisihan itu bermula dari urusan pribadi, bukan soal produk glowing booster cell skincare.
"Dia (Reza Gladys) sendiri mengakui ini bukan persoalan skincare, tapi persoalan pribadi karena Nikita mengata-ngatai dia. Sementara di dalam surat dakwaan, ini persoalan skincare. Fakta ini yang tidak sinkron dengan putusan," tambahnya.
(nnz)
Lihat Juga :