Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rabu, 01 Juli 2026 - 22:13 WIB
loading...
16 Influencer diperiksa dan Rp110 juta uang saku disita polisi terkait kasus Hanania Travel. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 16 influencer sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel . Polisi menyebutkan, para influencer juga menyerahkan uang saku yang diberi Hanania Travel.
"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Andaru menerangkan, total Rp110 juta uang saku yang disita penyidik dari pada influencer tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Baca Juga : Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik turut menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andaru menyebut polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.
"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," jelasnya.
Baca Juga : Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Sejumlah influencer juga diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut, mulai Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah hingga Davina Karamoy.
Ahmad Syah Farhan atau ASF yang merupakan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Andaru menerangkan, total Rp110 juta uang saku yang disita penyidik dari pada influencer tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Baca Juga : Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik turut menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andaru menyebut polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.
"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," jelasnya.
Baca Juga : Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Sejumlah influencer juga diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut, mulai Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah hingga Davina Karamoy.
Ahmad Syah Farhan atau ASF yang merupakan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
(wur)
Lihat Juga :