Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka, Untar Buka Suara
Jum'at, 03 Juli 2026 - 10:53 WIB
loading...
Untar memberi tanggapan resmi mengenai gugatan yang diajukan keluarga penyanyi Keisya Levronka. Foto/Instagram @levihavron.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Tarumanagara (Untar) memberi tanggapan resmi mengenai gugatan perdata yang diajukan keluarga penyanyi Keisya Levronka terkait insiden kecelakaan yang menimpa adiknya, Lexi Valleno Havlenda.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Keisya Levronka resmi menggugat Yayasan Tarumanagara dan pihak Universitas secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilayangkan atas insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung Untar pada 2024 lalu.
Baca juga: Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Pihak keluarga menuntut ganti rugi materill dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Gugatan ini dilayangkan setelah mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
"Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya satu miliar lebih," tegas Hendro Widodo usai persidangan, Rabu (1/7/2026).
Melalui pernyataan resmi, Untar menyampaikan sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar).
Baca juga: Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya," dalam penyataan resmi, dikutip Jumat (3/7/2026).
Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum.
Pihak kampus menyampaikan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas. Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya," tulis Untar dalam pernyataanya.
Untar juga akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim.
"Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tutup pernyataan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Keisya Levronka resmi menggugat Yayasan Tarumanagara dan pihak Universitas secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilayangkan atas insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung Untar pada 2024 lalu.
Baca juga: Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Pihak keluarga menuntut ganti rugi materill dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Gugatan ini dilayangkan setelah mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
"Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya satu miliar lebih," tegas Hendro Widodo usai persidangan, Rabu (1/7/2026).
Melalui pernyataan resmi, Untar menyampaikan sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar).
Baca juga: Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya," dalam penyataan resmi, dikutip Jumat (3/7/2026).
Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum.
Pihak kampus menyampaikan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas. Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya," tulis Untar dalam pernyataanya.
Untar juga akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim.
"Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tutup pernyataan tersebut.
(nnz)
Lihat Juga :