Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Selasa, 07 Juli 2026 - 18:00 WIB
loading...
Karina Ranau dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Pancoran untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan yang menimpanya. Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Istri almarhum Epy Kusnandar , Karina Ranau , mendatangi Polsek Pancoran untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan yang menimpanya pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Karina hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendro Widodo. Mereka mengaku ingin mempertanyakan perkembangan kasus tersebut setelah melayangkan laporan resmi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Selain itu, pihak Karina Ranau juga ingin meminta penyidik menambahkan dua pasal dalam laporan mereka.
"Kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana? Sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak Kepolisian," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran hari ini.
Hendro menjelaskan bahwa pasal yang diminta untuk ditambahkan yakni Pasal 467 dan Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Baca juga: Karina Ranau Ancam Polisikan Netizen yang Hina Mendiang Epy Kusnandar
Ia menilai tindakan penganiayaan di mata hukum saat ini tidak melulu soal kekerasan yang meninggalkan bekas luka.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," tegas Hendro.
Terkait alat bukti, tim kuasa hukum Karina Ranau mengaku telah menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik kejadian di lokasi. Selain itu, beberapa saksi juga telah disiapkan untuk memperkuat laporan kliennya.
"Bukti CCTV kemarin yang sudah kita kasih ya, apa jalannya semua pas-pas lagi jalan di situ semua ya. Untuk saksi-saksi, ada yang kita bawa (hari ini)," tambahnya.
Meski belum membeberkan secara detail siapa sosok yang dilaporkan, Karina Ranau tampak serius mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Karina Ranau dan kuasa hukumnya masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak penyidik Polsek Pancoran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Karina hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendro Widodo. Mereka mengaku ingin mempertanyakan perkembangan kasus tersebut setelah melayangkan laporan resmi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Selain itu, pihak Karina Ranau juga ingin meminta penyidik menambahkan dua pasal dalam laporan mereka.
"Kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana? Sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak Kepolisian," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran hari ini.
Hendro menjelaskan bahwa pasal yang diminta untuk ditambahkan yakni Pasal 467 dan Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Baca juga: Karina Ranau Ancam Polisikan Netizen yang Hina Mendiang Epy Kusnandar
Ia menilai tindakan penganiayaan di mata hukum saat ini tidak melulu soal kekerasan yang meninggalkan bekas luka.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," tegas Hendro.
Terkait alat bukti, tim kuasa hukum Karina Ranau mengaku telah menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik kejadian di lokasi. Selain itu, beberapa saksi juga telah disiapkan untuk memperkuat laporan kliennya.
"Bukti CCTV kemarin yang sudah kita kasih ya, apa jalannya semua pas-pas lagi jalan di situ semua ya. Untuk saksi-saksi, ada yang kita bawa (hari ini)," tambahnya.
Meski belum membeberkan secara detail siapa sosok yang dilaporkan, Karina Ranau tampak serius mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Karina Ranau dan kuasa hukumnya masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak penyidik Polsek Pancoran.
(nnz)
Lihat Juga :