Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Selasa, 07 Juli 2026 - 19:30 WIB
loading...
Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Foto/Kementerian Kebudayaan.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kebudayaan secara resmi telah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dilandaskan pada tanggung jawab Kementerian Kebudayaan sesuai dengan amanat dan undang-undang konstitusi.
Baca juga: Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Seperti Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menjadi landasan dimana setiap orang bebas meyakini kepercayaan.
Di samping itu, ia menilai penetapan ini selaras dengan status Indonesia sebagai negara peradaban yang memiliki jalan sejarah kebudayaan panjang dan berbagai warisan budaya dari nenek moyang. Salah satunya adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Jadi artinya negara Indonesia ini bukan hanya sekedar nation-state, tapi mungkin civilizational state, negara peradaban. Tentu banyak sekali peninggalan, legacy, ajaran dari nenek moyang kita, termasuk saya kira adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Fadli, dalam acara Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Gelar Festival Budaya Tempe Goes to UNESCO
Ia menjelaskan, tanggal 13 Juli sendiri dipilih karena terdapat latar historis yang kuat di tanggal tersebut serta berbagai peristiwa lainnya. Seperti Sidang Pleno Kedua BPUPKI dari tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 dimana di dalamnya juga membahas Piagam Jakarta yang telah dirancang pada 22 Juni 1945.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini juga dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita. Dan di situ disampaikan oleh Pak Wongsonegoro terkait dengan keyakinan, agama, dan kepercayaan yang dimasukkan di dalam rancangan untuk konstitusi kita,” ucap dia.
Ia berharap, adanya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun dengan dasar keberagaman dan toleransi serta penghormatan bagi martabat setiap warga negara.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus, dan hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” harap Fadli.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan mengungkapkan bahwa penetapan hari tersebut bukan terjadi secara instan. Melainkan telah melalui jalan panjang karena telah diusulkan sejak tahun 2005. Hingga akhirnya MLKI kembali mengusulkan melalui surat yang dikirim kepada Menteri Kebudayaan dengan nomor 10/DMP.MLKI/K.I/I/2026 perihal Usulan Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang juga berisi latar belakang historis pemilihan tanggal 13 Juli.
“Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, temen-temen penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan. Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” pungkas dia.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dilandaskan pada tanggung jawab Kementerian Kebudayaan sesuai dengan amanat dan undang-undang konstitusi.
Baca juga: Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Seperti Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menjadi landasan dimana setiap orang bebas meyakini kepercayaan.
Di samping itu, ia menilai penetapan ini selaras dengan status Indonesia sebagai negara peradaban yang memiliki jalan sejarah kebudayaan panjang dan berbagai warisan budaya dari nenek moyang. Salah satunya adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Jadi artinya negara Indonesia ini bukan hanya sekedar nation-state, tapi mungkin civilizational state, negara peradaban. Tentu banyak sekali peninggalan, legacy, ajaran dari nenek moyang kita, termasuk saya kira adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Fadli, dalam acara Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Gelar Festival Budaya Tempe Goes to UNESCO
Ia menjelaskan, tanggal 13 Juli sendiri dipilih karena terdapat latar historis yang kuat di tanggal tersebut serta berbagai peristiwa lainnya. Seperti Sidang Pleno Kedua BPUPKI dari tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 dimana di dalamnya juga membahas Piagam Jakarta yang telah dirancang pada 22 Juni 1945.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini juga dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita. Dan di situ disampaikan oleh Pak Wongsonegoro terkait dengan keyakinan, agama, dan kepercayaan yang dimasukkan di dalam rancangan untuk konstitusi kita,” ucap dia.
Ia berharap, adanya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun dengan dasar keberagaman dan toleransi serta penghormatan bagi martabat setiap warga negara.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus, dan hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” harap Fadli.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan mengungkapkan bahwa penetapan hari tersebut bukan terjadi secara instan. Melainkan telah melalui jalan panjang karena telah diusulkan sejak tahun 2005. Hingga akhirnya MLKI kembali mengusulkan melalui surat yang dikirim kepada Menteri Kebudayaan dengan nomor 10/DMP.MLKI/K.I/I/2026 perihal Usulan Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang juga berisi latar belakang historis pemilihan tanggal 13 Juli.
“Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, temen-temen penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan. Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” pungkas dia.
(nnz)
Lihat Juga :