JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB
loading...
JPU Tolak Permohonan...
Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan tanggapan tertulis yang mematahkan seluruh dalil memori PK Nikita Mirzani.

Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut

Jaksa menilai bahwa upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya untuk melepaskan diri dari jeratan pidana.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," tegas JPU dalam nota tanggapannya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Pihak JPU juga menyoroti poin keberatan pengacara Nikita Mirzani yang menyebut adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Menurut Jaksa, dalil tersebut keliru karena seluruh pertimbangan hukum baik di tingkat judex facti maupun judex juris sudah sangat tepat dan proporsional.

Selain itu, JPU bahkan melontarkan kritik tajam terhadap tim hukum Nikita Mirzani. Jaksa menilai adanya ketidakpahaman aturan perundang-undangan dalam penyusunan memori PK tersebut, terutama terkait syarat-syarat yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga:Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatan mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi serta tindak pidana pencucian uang dianggap telah teruji secara hukum di tingkat kasasi.

Di akhir, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK Nikita Mirzani secara keseluruhan.

Mereka berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas Jaksa.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Rekomendasi
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Berita Terkini
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 24: Kampung Sindang Barang Berubah Jadi Kacau
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Jadi Trendsetter, GelangRp1...
Jadi Trendsetter, GelangRp1 Jutaan yang Dipakai Putri Charlotte di Wimbledon Langsung Diburu
Dulu Diremehkan, Kreator...
Dulu Diremehkan, Kreator Konten Ayu Selvia Kini Raup Ratusan Juta per Bulan dari Sosmed
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved