Meski Absen di Sidang Perdana, Ruben Onsu Optimistis Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:31 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Ruben Onsu saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah , akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Namun, sosok Ruben Onsu tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dari pantauan di lokasi, Ruben Onsu hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara Sarwendah selaku tergugat justru hadir secara langsung dengan didampingi tim pengacaranya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Sarwendah Tak Pernah Laporkan Betrand Peto ke Polres Jaksel
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, membeberkan alasan di balik absennya sang klien. Ia menyebut Ruben tengah memiliki agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
"Tapi oleh karena klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini," sambungnya.
Meski begitu, Raka menegaskan bahwa komitmen Ruben Onsu untuk memperjuangkan hak sebagai ayah kandung bagi ketiga buah hatinya tak akan surut. Ia pun yakin bisa memenangkan gugatan tersebut terhadap sang mantan istri.
"Pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung," tegas Raka.
Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa agenda sidang perdana ini memang berfokus pada pemeriksaan legalitas kedua belah pihak. Secara aturan, kehadiran prinsipal (Ruben) memang belum diwajibkan.
"Pada prinsipnya, prinsipal yaitu Ruben tidak berkewajiban untuk hadir apalagi dalam sidang pertama, karena sidang pertama adalah pemeriksaan legalitas baik itu prinsipal maupun kuasa," jelasnya lagi.
Namun, Ruben Onsu diwajibkan hadir pada agenda berikutnya, yakni mediasi. Raka menyebut kehadiran kliennya sangat penting dalam proses tersebut, meski tetap ada celah hukum jika berhalangan hadir.
"Nanti ketika kita sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, baru akan menentukan tanggal untuk mediasi," tambahnya.
Terkait tujuan gugatan, Raka kembali memastikan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan legalitas hak asuh anak bagi Ruben Onsu.
"Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya," pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi, Ruben Onsu hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara Sarwendah selaku tergugat justru hadir secara langsung dengan didampingi tim pengacaranya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Sarwendah Tak Pernah Laporkan Betrand Peto ke Polres Jaksel
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, membeberkan alasan di balik absennya sang klien. Ia menyebut Ruben tengah memiliki agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
"Tapi oleh karena klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini," sambungnya.
Meski begitu, Raka menegaskan bahwa komitmen Ruben Onsu untuk memperjuangkan hak sebagai ayah kandung bagi ketiga buah hatinya tak akan surut. Ia pun yakin bisa memenangkan gugatan tersebut terhadap sang mantan istri.
"Pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung," tegas Raka.
Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa agenda sidang perdana ini memang berfokus pada pemeriksaan legalitas kedua belah pihak. Secara aturan, kehadiran prinsipal (Ruben) memang belum diwajibkan.
"Pada prinsipnya, prinsipal yaitu Ruben tidak berkewajiban untuk hadir apalagi dalam sidang pertama, karena sidang pertama adalah pemeriksaan legalitas baik itu prinsipal maupun kuasa," jelasnya lagi.
Namun, Ruben Onsu diwajibkan hadir pada agenda berikutnya, yakni mediasi. Raka menyebut kehadiran kliennya sangat penting dalam proses tersebut, meski tetap ada celah hukum jika berhalangan hadir.
"Nanti ketika kita sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, baru akan menentukan tanggal untuk mediasi," tambahnya.
Terkait tujuan gugatan, Raka kembali memastikan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan legalitas hak asuh anak bagi Ruben Onsu.
"Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :