Ini Risiko Jika Data Pribadi Kita Disalahgunakan di Internet!

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:02 WIB
loading...
A A A
SULITNYA MENJAGA PRIVASI DI INTERNET
Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono mengakui, menjaga privasi di masa seperti ini tidak mudah. Menurutnya, keamanan konsumen perlu di topang dari ekosistem industri itu sendiri. Antara lain penyedia sistem/aplikasi harus memastikan memberi penjelasan mengenai data apa yang diambil, memakai bahasa Indonesia dan tidak bertele-tele.

Selanjutnya, Laksana juga menyebut bahwa harus ada mekanisme bagi konsumen untuk me-review dan mengedit data yang diambil, serta juga memilih untuk keluar (opt-out) dari layanan yang sudah digunakan.

Bagi pelanggan yang opt-out, penyedia sistem harus memastikan data pelanggan tersebut betul-betul dihapus dari sistem.

Sementara itu, dari sisi regulasi, bisa disiapkan aturan-aturan yang bisa diikuti oleh penyedia sistem/aplikasi, batasan apa yang boleh/tidak boleh, dan apa sanksinya bila melanggar. ”Dan bila melanggar, sanksinya harus memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, calon pengguna juga punya tanggung jawab membaca ketentuan sebelum menginstall aplikasi atau menyetujui akses. ”Jika memang tidak setuju, bisa memilih aplikasi lain. Pastikan aplikasi dibuat oleh pihak yang kredibel dan sudah punya reputasi yang baik,” ungkapnya.

BELUM ADA SANKSI UNTUK TOKOPEDIA
Ini Risiko Jika Data Pribadi Kita Disalahgunakan di Internet!

Bagaimana langkah regulator terhadap dugaan kebocoran data Tokopedia? Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta Tokopedia melakukan investigasi internal.

Menteri Kementerian Kominfo, Johnny G. Plate juga meminta Tokopedia melakukan tiga hal. Pertama, segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terikat aturan Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Di peraturan tersebut ada ketentuan sanksi apabila penyelenggara, dalam hal ini Tokopedia, melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut. Meski demikian, lembaga terkait harus menentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya memang terpenuhi.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait RUU PDP. Dan saat ini proses politik di DPR sedang berjalan. “RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” tutup Menteri Johnny.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Rekomendasi
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Berita Terkini
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
KIKO dan LOLA Siap Sapa...
KIKO dan LOLA Siap Sapa Penggemar di Pollux Mall Cikarang, Gratis!
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Viral! Shakira Sapa...
Viral! Shakira Sapa Penggemar Pakai Bahasa Korea usai Bertemu BTS
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved