AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:55 WIB
loading...
AJI: Pers Mahasiswa...
Anggota pers kampus atau pers mahasiswa semestinya punya hak yang sama dengan jurnalis media massa. Foto/Mihajlo Maricic, Getty Images
A A A
JAKARTA - Pada Kamis (10/8) seluruh mahasiswa mengadakan aksi turun ke jalan untuk menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Tak hanya mahasiswa aksi ini juga diikuti oleh buruh dan aktivis lingkungan di beberapa daerah. Aksi unjuk rasa ini tidak berjalan mulus karena terjadi kekerasan serta penangkapan terhadap jurnalis dan beberapa anggota pers mahasiswa.

Sasmito dari tim advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan anggota lembaga pers mahasiswa yang ditahan berdasarkan data yang sudah terverifikasi jumlahnya 6 orang berdasarkan laporan dari AJI kota.

Dari seluruh kasus yang diterima oleh AJI, pelakunya adalah kepolisian. “Polisi menjadi lawan kebebasan pers,” ungkap Sasmito.

AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya

Foto:freedomforuminstitute.org

AJI sangat menyangkan adanya kasus penangkapan dan juga kekerasan kepada jurnalis maupun anggota pers mahasiswa (persma). (Baca Juga: Viral Curhat Mahasiswa dapat Dosen Pembimbing Galak, Ini Tips Lancar Berhadapan dengan Dospem Skripsi )

“Dalam Undang-Undang Pers pasal 1 ayat 4 yaitu wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Teman-teman persma rutin mengikuti kegiatan jurnalistik, itu sudah bisa dikatakan sebagai wartawan," ujarnya.

Selanjutnya, Sasmito juga menyebut pasal 4 ayat 3, yaitu menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Juga pasal 8, yaitu dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Jadi merujuk dari tiga pasal tersebut, presma juga termasuk wartawan dan harus dilindungi,” kata Sasmito tegas, sambil menambahkan bahwa para mahasiswa ditahan kurang lebih dua hari di Polda Metro Jaya dan kini sudah dibebaskan.

AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya

Foto: badahos

Saat ini, Dewan Pers membagi kuadran media menjadi dua. Kuadran 1 adalah perusahaan media yang berbadan hukum, sementara Kuadaran 2 adalah pers komunitas.

Pers kampus atau persma masuk ke dalam Kuadran 2 yaitu. Menurutnya, pers kampus berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, dan tidak boleh dihalang-halangi dalam melaksanakan tugasnya. (Baca Juga: Tips Sukses KKN dan Pengabdian Masyarakat untuk Mahasiswa )

“Saya menyarankan pers kampus yang mengalami kekerasan supaya melapor ke kepolisian. Ini merujuk pada pasal 18 Undang-Undang Pers. AJI pun telah melakukan pendampingan kepada pers kampus," kata Sasmito.

Sejauh ini, AJI juga berupaya melakukan pendampingan kepada jurnalis profesional dan anggota pers mahasiswa. Juga melakukan pendampingan, konsuling kepada jurnalis yang mengalami kekerasan serta intimidasi, termasuk juga memberikan pelatihan kepada para jurnalis, termasuk anggota pers mahasiswa.

Safitri Rochmah
Kontributor GenSINDO
Universitas Al-Azhar Indonesia
Instagram: @safitri.rochmah
(it)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved