Masalah Anak, Ayah Atta Halilintar dan Happy Hariadi Pilih Berdamai
Jum'at, 06 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Masalah penelantaran anak yang melibatkan Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Haliintar dengan Happy Hariadi berujung damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Masalah penelantaran anak yang melibatkan Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar dengan Happy Hariadi, mantan istrinya berakhir damai. Keduanya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Rhaditya mengatakan proses perdamaian berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. (Baca juga: Doa Aurel untuk Atta Halilintar yang Sedang Sakit )
"Karena klien saya (Halilintar) ada di luar negeri, dan lawan klien saya (Happy Hariadi) di luar kota, maka proses damai diwakilkan," kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Rhaditya Putra Perdana.
"Alhamdulillah, kasus bapak Halilintar dengan ibu Happy sudah berakhir damai," sambung dia.
Dengan jalan damai, Rhaditya menegaskan Happy mencabut laporannya kepada Halilintar Anofial Asmid di Polres Metro Jakarta Selatan. Ayah Atta Halilintar itu pun terbebas dari masalah hukum terkait masalah keluarganya itu. "Ini lagi dibuatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tegasnya.
Rhaditya mengatakan proses perdamaian berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. (Baca juga: Doa Aurel untuk Atta Halilintar yang Sedang Sakit )
"Karena klien saya (Halilintar) ada di luar negeri, dan lawan klien saya (Happy Hariadi) di luar kota, maka proses damai diwakilkan," kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Rhaditya Putra Perdana.
"Alhamdulillah, kasus bapak Halilintar dengan ibu Happy sudah berakhir damai," sambung dia.
Dengan jalan damai, Rhaditya menegaskan Happy mencabut laporannya kepada Halilintar Anofial Asmid di Polres Metro Jakarta Selatan. Ayah Atta Halilintar itu pun terbebas dari masalah hukum terkait masalah keluarganya itu. "Ini lagi dibuatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tegasnya.
Lihat Juga :