The Sultan Hotel & Residence Jakarta Dapat Ijin Gelar Pernikahan
Minggu, 13 Desember 2020 - 21:30 WIB
loading...
The Sultan Hotel & Residence Jakarta telah mendapatkan ijin untuk menggelar resepsi pernikahan. Foto/ Dok The Sultan Hotel & Residence Jakarta
A
A
A
JAKARTA - The Sultan Hotel & Residence Jakarta telah menjadi salah satu hotel di Jakarta yang lolos protokol kesehatan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Hotel bintang lima ini menerima izin sah untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PSBB.General Manager The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Fintan O’Doherty menerangkan, setelah melalui proses yang ketat, pihaknya berhasil mendapatkan SK No. 418 Tahun 2020.
SK ini didapatkan melalui berbagai tahapan dimulai dari pengajuan dokumen sampai dengan peninjauan langsung di lapangan. “Hal ini dilakukan untuk memeriksa segala hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan oleh tim gabungan dari Disparekraf dan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” jelas O’Doherty seperti dalam rilis yang diterima sindonews.com.
Baca juga : Ditetapkan Sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas, Mandalika Gelar Kompetisi Surfing
O’Doherty menuturkan, kapasitas maksimum yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebanyak 25% dari kapasitas normal. Hal ini sehubungan dengan penerapan kebijakan jaga jarak (social distancing).Dalam kegiatan operasional sehari-hari, hotel ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di setiap lini. Lini tersebut mencakup kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di seluruh area hotel, sesuai panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) ) untuk sektor pariwisata.
“Hal ini juga turut dibuktikan dengan didapatnya sertifikasi CHSE Lingkup Hotel dari Super intending Company of Indonesia (Sucofindo) oleh The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada awal November lalu,” kata O’Doherty.Tak hanya itu, menurut O’Doherty, hotel juga membentuk tim Satgas COVID-19 internal. Satgas ini bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan setiap saat di seluruh area hotel.
SK ini didapatkan melalui berbagai tahapan dimulai dari pengajuan dokumen sampai dengan peninjauan langsung di lapangan. “Hal ini dilakukan untuk memeriksa segala hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan oleh tim gabungan dari Disparekraf dan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” jelas O’Doherty seperti dalam rilis yang diterima sindonews.com.
Baca juga : Ditetapkan Sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas, Mandalika Gelar Kompetisi Surfing
O’Doherty menuturkan, kapasitas maksimum yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebanyak 25% dari kapasitas normal. Hal ini sehubungan dengan penerapan kebijakan jaga jarak (social distancing).Dalam kegiatan operasional sehari-hari, hotel ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di setiap lini. Lini tersebut mencakup kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di seluruh area hotel, sesuai panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) ) untuk sektor pariwisata.
“Hal ini juga turut dibuktikan dengan didapatnya sertifikasi CHSE Lingkup Hotel dari Super intending Company of Indonesia (Sucofindo) oleh The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada awal November lalu,” kata O’Doherty.Tak hanya itu, menurut O’Doherty, hotel juga membentuk tim Satgas COVID-19 internal. Satgas ini bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan setiap saat di seluruh area hotel.
Lihat Juga :