Empat Orang Didakwa Atas Serangan Pisau di Bekas Kantor Charlie Hebdo

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:02 WIB
loading...
Empat Orang Didakwa Atas Serangan Pisau di Bekas Kantor Charlie Hebdo
Empat orang didakwa atas serangan pisua di bekas kantor Charlie Hebdo. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
PARIS - Otoritas Prancis telah mendakwa dan menahan empat warga Pakistan yang dicurigai terkait dengan serangan pisau daging oleh seorang rekan senegaranya di luar bekas kantor mingguan Charlie Hebdo yang melukai dua orang. Hal itu dikatakan oleh kantor kejaksaan anti-terorisme nasional.

"Keempat tersangka pria, berusia 17 hingga 21 tahun, melakukan kontak dengan penyerang," kata sumber yang mengetahui kasus tersebut seperti dikutip dari The Guardian, Minggu (20/12/2020).

Menurut sumber lain mereka dicurigai mengetahui rencana penyerang dan menghasutnya untuk melakukan itu.



Tiga dari mereka didakwa pada hari Jumat karena mengambil bagian dalam konspirasi teroris dan ditempatkan dalam penahanan pra-sidang. Sedangkan terdakwa keempat sudah didakwa pada hari Rabu lalu.

Dua terdakwa ditangkap di departemen barat daya Gironde, yang ketiga di kota pelabuhan utara Caen, dan yang terakhir di wilayah Paris.

"Mereka berbagi ideologinya dan salah satu dari mereka mengungkapkan kebenciannya pada Prancis beberapa hari sebelum aksi," kata salah satu sumber.

Berita tentang dakwaan itu muncul dua hari setelah pengadilan Paris menghukum 13 kaki tangan teroris yang membantai staf Charlie Hebdo pada Januari 2015 lalu.(Baca juga: 14 Terdakwa Kasus Charlie Hebdo Dinyatakan Bersalah )

Untuk menandai dimulainya persidangan pada awal September, majalah satir tersebut mencetak ulang kartun Nabi Muhammad SAW dengan gaya provokatif.

Tiga minggu kemudian, seorang pria Pakistan melukai dua orang di luar bekas kantor mingguan itu, menusuk mereka dengan golok.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)