Netizen Riuh Bahas Gisel Tersangka Kasus Video Syur: '19 Detik 12 Tahun Penjara'

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:41 WIB
loading...
Netizen Riuh Bahas Gisel Tersangka Kasus Video Syur: 19 Detik 12 Tahun Penjara
Gisella Anastasia. Foto/Instagram Gisella Anastasia
A A A
JAKARTA - Nama Gisella Anastasia atau Gisel ramai diperbincangkan oleh netizen usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Nama Gisel melambung ke posisi nomor satu trending topic di Twitter, di mana ribuan cuitan sudah dilontarkan membahas kasus ini dengan berbagai topik bahasan.

Salah satu perbincangan yang hangat dibicarakan oleh netizen yakni terkait durasi video selama 19 detik. Penyanyi kelahiran Surabaya, 16 November 1990 itu telah mengakui bahwa video syur tersebut adalah miliknya dan direkam beberapa tahun silam sebelum tersebar. Inilah yang akhirnya membuat Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria dalam video itu, MYD.

( )

"19 detik 12 tahun penjara, kalau 19 jam berapa tahun dipenjara," tulis seorang netizen, mengomentari ancaman hukuman yang mungkin menimpa Gisel nanti.

Netizen Riuh Bahas Gisel Tersangka Kasus Video Syur: '19 Detik 12 Tahun Penjara'


"19 detik beresiko 12thn. Mau alesan untuk konsumsi pribadi atau evaluasi, intinya jangan iseng jarinya buat sentuh icon record," saran dari warganet lain, agar siapapun tidak sembarangan merekam konten sensitif.

Di sisi lain tak sedikit pula netizen yang ikut membela Gisel. "12 tahun gara2 19 detik, segitu banyak video syur di situs-situs terlarang. Apa karena gisel orang terkenal? jadi kasian," kata netizen yang men-support Gisele.

Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur berpotensi mendekam lama di penjara. Mereka terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun.

( )

Kasus video syur berdurasi 19 detik Gisel bergulir sejak awal November lalu. Sebelumnya, pada 23 Desember 2020, Gisel sempat kembali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus video syur yang mirip dengannya. Dan, hari ini status Gisel diumumkan sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Gisel diduga membuat video porno serta dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)