Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta

Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta
Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dibatasi operasionalnya saat pengetatan PSBB. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Melalui Surat Keputusan itu, aktivitas usaha pariwisata masih dapat beroperasi dengan mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas dan jam operasi.

Kapasitas usaha aktivitas pariwisata yang dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dan jam operasional juga dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB. (Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya)

Jenis usaha yang dibolehkan beroperasi antara lain:
1. Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar
2. Salon/barber shop
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
9. Akad Nikah/Pemberkatan/Upacara Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan
10. Resepsi Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
11. Pemutaran Film/Bioskop
12. Bowling/Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata sebagaimana tercantum. Keputusan ini berlaku sejak 11-25 Januari 2021," bunyi surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (11/1/2021). (Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?)

Usaha pariwisata yang beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2563 seconds (0.1#10.140)