Woi Influencer Top! Jangan Sembarang 'Ngendorse' Saham, Kasihan Followers Kalian

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:06 WIB
loading...
Woi Influencer Top! Jangan Sembarang Ngendorse Saham, Kasihan Followers Kalian
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi menyebutkan terdapat 13 emiten yang diminta pertanggungjawabannya soal endorsement saham. Semuanya mengaku menolak praktik endorsement saham melalui influencer sosial media papan atas, sehingga setiap keputusan membeli saham merupakan tanggung jawab masing-masing investor.

"Wewenang kami terbatas untuk influencer karena mereka sebagai investor. Tapi untuk 13 emiten yang sering disebut-sebut, kami sudah peringatkan dan dijawab dalam pernyataan resmi," ujar Hasan dalam siaran live Market Review IDX Channel hari ini (14/1) di Jakarta.

Dalam momen ini BEI selaku regulator di lantai bursa juga siap merangkul influencer untuk kegiatan edukasi pasar modal. BEI siap mempertemukan influencer dan emiten agar lebih jelas kondisi dan prospek suatu emiten. ( Baca juga:Ingat! Artis Bukan Analis, Jual-Beli Saham Tanya Dulu Ahlinya... )

"Fenomena ini cukup positif. Tapi daripada hanya sekedar menyebut empat huruf kode saham, kami akan dekatkan langsung influencer ke emiten tersebut. Bisa kunjungan langsung ke lokasi perusahaan dan bertemu manajemen," katanya.

Dengan silaturahmi tersebut diharapkan influencer dapat mendalami prospek suatu emiten. Berikutnya mereka bisa memutuskan akan membeli atau tidak saham emiten dimaksud. "Ini wake up call untuk kami bahwa edukasi pasar modal tidak cukup menggunakan model tradisional selama ini. Kami juga akan mendorong penasihat investasi dan analis bisa memanfaatkan sosmed BEI dan IDX channel," jelasnya.

Dia menjelaskan dibutuhkan edukasi untuk pemahaman investasi terutama di pasar saham kepada calon investor. Demi mencegah hal yang melanggar atau dapat merugikan jika hanya mendengar atau mendapatkan informasi dari yang bukan berwenang.

Jumlah investor saat ini terus menanjak dan dipastikan menurut data mencapai 50% serta terus bertambah. Hal tersebut disinyalir membawa dampak yang mengundang para selebriti maupun influencer juga untuk berinvestasi. Namun memang menginformasikan kode emiten tertentu itu tidak boleh. Tapi hanya diizinkan untuk mengajak berinvestasi di pasar modal.

“Kalau mengajak dan mengajarkan masyarakat untuk sadar berinvestasi saham di pasar modal itu bagus. Tapi mengajak dan merekomendasikan untuk membeli saham tertentu, apalagi hanya menyebutkan kode saham tanpa ada analisa, ini yang tidak benar. Itu bisa mengarah pada pelanggaran manipulasi harga atau juga insider trading,” ujar Hasan Fawzi.

Hasan juga kembali mengingatkan untuk berhati-hati dengan ketentuan yang ada agar influencer dan selebriti tidak menimbulkan potensi kerugian kepada followersnya. Seperti diketahui, saham berbeda dari barang konsumsi biasa karena apabila membeli saham tentu sudah membeli bisnisnya. ( Baca juga:Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos )

Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa melarang promosi emiten ke publik ini merupakan bagian dari undang-undang untuk melindungi keperluan dan kepentingan investor.

Bursa Efek Indonesia menyambut niat baik para influencer untuk menyemangati dan mengajak calon investor dengan prosedur yang ada. Ia juga menambahkan, akan mengajak para influencer agar dirangkul, dibekali dan diberikan materi yang baik seputar Pasar Modal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)