Jalan Panjang Raffi Ahmad Seusai Langgar Protokol Kesehatan
Minggu, 17 Januari 2021 - 01:29 WIB
loading...
Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai melakukan pesta setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021. Kasusnya dibawa ke ranah hukum. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai melakukan pesta setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021. Mengetahui dirinya viral, Raffi segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas kejadian yang menghebohkan masyarakat.
Namun, David Tobing, seorang advokat dengan tegas melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan seusai menjalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Baca juga: Contoh Buruk Raffi Ahmad, Pemerintah Mesti Lebih Selektif Pilih Influencer
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya, suami Nagita Slavina ini pun mendapatkan gugatan yang dikenakan kepadanya antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, David Tobing, seorang advokat dengan tegas melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan seusai menjalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Baca juga: Contoh Buruk Raffi Ahmad, Pemerintah Mesti Lebih Selektif Pilih Influencer
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya, suami Nagita Slavina ini pun mendapatkan gugatan yang dikenakan kepadanya antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lihat Juga :