David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke PN Depok Terkait Pesta saat PSBB Ketat

Senin, 18 Januari 2021 - 16:08 WIB
loading...
David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke PN Depok Terkait Pesta saat PSBB Ketat
David Tobing, advokat publik menggugat artis Raffi Ahmad ke PN Depok terkait sebuah pesta di Jakarta Selatan saat masa PSBB ketat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - David Tobing , advokat publik menggugat artis Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sebuah pesta di Jakarta Selatan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

David Tobing dikenal sosok yang memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha. Baca juga: Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti

Berdasarkan law.ui.ac.id, salah satu contoh kasus yang pernah ditangani David adalah kasus hilangnya kendaraan di tempat parkir. Dalam perkara tersebut, dia mewakili kliennya berhadapan dengan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat.


David Tobing memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Pascaputusan tersebut, pengelola parkir kini harus bertanggungjawab jika ada kendaraan konsumen yang hilang saat diparkir.

Berbekal kemenangan dalam kasus tersebut, akankah David Tobang menang dalam gugatan Raffi Ahmad di PN Depok? Kita tunggu saja karena sidang perdana akan digelar pada Rabu 27 Januari 2021. Baca juga: Dikritik Usai Menerima Vaksin, Raffi Ahmad Minta Bantuan Agnez Mo

Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1. David melaporkan Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, beberapa waktu lalu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4500 seconds (0.1#10.140)