Usai Disegel, Pusat Perbelanjaan di Bandung Patuhi Aturan PPKM

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:50 WIB
loading...
Usai Disegel, Pusat Perbelanjaan di Bandung Patuhi Aturan PPKM
Pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bandung saat ini lebih patuh terhadap aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama terkait aturan jam operasional. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bandung saat ini lebih patuh terhadap aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama terkait aturan jam operasional. Sebelumnya sempat disegel karena tidak patuhi aturan PKM.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah memastikan, pusat perbelanjaan atau mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan. Sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional atau PPKM.

"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Elly Wasliah, Selasa (19/1/2021).

Menurut Elly, penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas COVID-19 pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Tak kurang dari 22 tempat usaha sempat disegel karena melanggar aturan.

Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sehingga jika menemukan sejumlah toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas COVID-19. "Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," tegasnya. Baca juga: PSBB Ketat Berlaku, Jam Operasional Mal Masih Sama seperti Masa Transisi

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.

"Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," imbuh Elly.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)