Nindy Ayunda Akui Pernikahannya dengan Askara Ada Masalah hingga Kabur dari Rumah

Senin, 25 Januari 2021 - 08:35 WIB
loading...
Nindy Ayunda Akui Pernikahannya dengan Askara Ada Masalah hingga Kabur dari Rumah
Nindy Ayunda. Foto/Instagram Nindy Ayunda
A A A
JAKARTA - Rumah tangga Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono sedang berada di ambang perceraian. Pasalnya, Nindy diketahui telah megajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Kabar tak sedap ini diketahui berawal dari sebuah foto yang beredar secara online yang memperlihatkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara sebagai pihak tergugat. Bahkan dikabarkan sidang perdana akan digelar pada 27 Januari mendatang.



Meski belum diketahui secara pasti alasan Nindy melayangkan gugatan cerai kepada suami yang sudah menikahinya selama 9 tahun itu, namun masyarakat beranggapan bahwa gugatan cerai penyanyi 32 tahun tersebut dilatarbelakangi kasus yang tengah menimpa Askara, yaitu penyalahgunaan narkoba.

Meski terlihat romantis di depan publik, wanita kelahiran Padang itu mengaku, kerap bertengkar dengan Askara. Dalam video YouTube Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama, Nindy blak-blakan soal pernikahannya dengan lelaki yang sudah memberinya dua anak itu. Kepada Ussy, Nindy mengatakan, rumah tangganya tidak selalu adem-ayem.

"Ya nggak jugalah (tidak adem-ayem). Masalah mah ada, masalah banyak. Namanya rumah tangga, up and down ada. Berantem ada. Kabur juga ada," kata Nindy, seperti dikutip dari kanal YouTube Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama, Senin (25/1).

"Aku pernah punya anak satu, Abi, masih kecil. Marah sama dia (Askara) terus tiba-tiba aku kabur. Terus aku telepon Kelvin segala macem. 'Cari apartemen pokoknya gini-gini, soalnya gini-gini. 'Gue bawa anak, gini-gini'. Sama mbak-mbak, aku bawa," sambungnya.



Seperti diketahui, Nindy menggugat cerai Askara lima hari setelah suaminya itu ditangkap polisi. Askara ditangkap di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil tes urin, dia dinyatakan positif amphetamin.

Terkait kasusnya ini, Askara terancam dijerat pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 terkait Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)