Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Seluruh Jabar

Selasa, 26 Januari 2021 - 05:04 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Seluruh Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan memperluas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di seluruh wilayah Provinsi Jabar.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang PSBB Proporsional di Provinsi Jabar dalam Penanganan COVID-19 yang ditetapkan tanggal 25 Januari 2021, namun belum ditandatangani oleh Ridwan Kamil.

Dalam salinan Kepgub Jabar yang beredar di kalangan wartawan tersebut, PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota di Jabar mulai diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.

Dalam salinan kepgub dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, khususnya ruang intensive care unit (ICU), dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota di Jabar masih menunjukkan kasus penularan COVID-19 belum menurun signifikan.

Pertimbangan lainnya, langkah pemberlakuan PSBB proporsional di seluruh wilayah Jabar itu diambil untuk menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan COVID-19 .

Kepgub menegaskan, masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional. Jika penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan, maka tidak menutup kemungkinan PSBB proporsional akan diperpanjang.

Baca juga: 6 Pekan Zona Merah, Karawang Jadi Perhatian Khusus Ridwan Kamil

"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam kepgub tersebut.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BMKG Kertajati Imbau Masyarakat Ciayumajakuning-Sumedang Waspada

Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut. "Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.

Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)