Satgas COVID-19 Surabaya Blusukan ke Perkantoran, Temukan Sirkulasi Udara Buruk

Selasa, 26 Januari 2021 - 08:47 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Surabaya Blusukan ke Perkantoran, Temukan Sirkulasi Udara Buruk
Berbagai perkantoran dilakukan assesment untuk memastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, melakukan penyisiran berbagai perkantoran yang memiliki risiko penularan. Apalagi klaster tempat kerja juga memberikan sumbangsih penularan yang cukup banyak.



Baik perkantoran milik swasta maupun pemerintah juga disisir dan dipastikan memiliki upaya pencegahan COVID-19 . Assesment dilakukan dengan beberapa poin penilaian. Mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen dan WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, sesuai dengan Perwali No. 67/2020 bahwa asesmen terkait protokol kesehatan dilakukan tak hanya terhadap perkantoran swasta. Namun, setiap instansi yang berkantor di Surabaya juga dilakukan assesment.



"Semua perkantoran swasta maupun instansi pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Kota Surabaya maupun Pemerintah Provinsi," kata Irvan, Selasa (26/1/2021).

Ia melanjutkan, bahwa asesmen yang dilakukan di lingkup Pemprov Jatim merupakan permintaan dari Sekda Provinsi Jatim. Namun demikian, hal ini juga berlaku terhadap semua instansi yang berkantor di Surabaya.

"Justru pada saat evaluasi PPKM , Pak Sekda menyampaikan kapan kantor Pemprov Jatim di-assesment. Jadi untuk pemeriksaan terkait dengan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta semuanya kita lakukan," ungkapnya.



Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan, bahwa assesment risiko penularan COVID-19 akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar ke semua instansi yang ada di Kota Pahlawan. Hal ini semata-mata untuk melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8952 seconds (0.1#10.140)