Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Park Si Yeon Diteruskan ke Kejaksaan

Rabu, 27 Januari 2021 - 23:52 WIB
loading...
Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Park Si Yeon Diteruskan ke Kejaksaan
Park Si Yeon. Foto/Soompi
A A A
SEOUL - Kasus mengemudi dalam pengaruh alkohol yang menimpa aktris Korea Park Si Yeon telah diteruskan ke kejaksaan oleh polisi. Menurut Kantor Polisi Songpa, Seoul, Park Si Yeon melanggar Undang-Undang Khusus Menyetir di Bawah Pengaruh dan Undang-Undang Lalu Lintas.



Sebelumnya, dilaporkan bahwa Park Si Yeon sedang mengemudi pada 17 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 waktu setempat, dan menabrak bemper belakang mobil lain yang sedang menunggu lampu untuk berbelok ke kiri di persimpangan tiga arah. Kadar alkohol dalam darahnya cukup tinggi, yaitu 0,097%, hingga menyebabkan SIM dicabut.

Pada saat kejadian, Park Si Yeon diketahui sendirian di dalam mobilnya. Sementara itu, ada penumpang bersama dengan pengemudi di dalam mobil yang tertabrak. Beruntung, tidak ada yang mengalami cedera berat.

Dilansir dari laman Soompi, Rabu (27/1), Park Si Yeon didakwa karena dicurigai mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Menurut laporan, aktris 41 tahun ini diinterogasi tepat setelah insiden itu dan mengakui semua tuduhan.



Terkait kejadiaan ini, agensi pemeran drama When My Love Blooms itu mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa Park Si Yeon minum alkohol pada malam sebelumnya (16 Januari) di rumah dan mengira dia tidak lagi mabuk di keesokkan harinya, tanggal 17 Januari. Park Si Yeon juga sempat memposting permintaan maaf di Instagram.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)