Begini Cara Ridho Rhoma Dapatkan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021 - 17:49 WIB
loading...
Begini Cara Ridho Rhoma...
Ridho Rhoma kembali tertangkap kasus narkoba, setelah sebelumnya dia mengalami masalah yang sama. Bagaimana anak Rhoma Irama ini mendapatkan barang haram itu? Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Ridho Rhoma mengaku menggunakan ekstasi yang dipesan dari seorang pria berinisial M melalui telepon. Anak Raja Dangdut Rohma Irama itu mentransfer uang dan mengambil obat terlarang tersebut secara sendirian.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (8/2).

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Ridho Rhoma: Papa Mama Saya Mohon Maaf

"Melalui apa? melalui pesanan telepon kemudian diambil. Dia transfer sendiri kepada pelakunya," lanjut Yusri.

Berdasarkan pengakuan Ridho, Yusri menjelaskan bahwa terakhir kali Ridho menggunakan ekstasi beberapa hari lalu, ketika dia berada di Bali.

"Hasil keterangan awal dari saudara MR ini memang betul, terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin disekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi," jelas Yusri.

"Terakhir di Pulau Bali. Sejak awal katanya baru itu saat ada acara kegiatan di Pulau Bali. Tertangkap kemarin, tidak sempat dia melakukan tapi ada padanya dan juga positif tes urine," tambahnya.

Ridho ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, di sebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.

Sebanyak tiga butir ekstasi dalam bungkus rokok ditemukan di kantong celana bagian depan pedangdut 32 tahun itu.

Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara

"Saat kita melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.

Ridho Rhoma didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," tutup Yusri.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Rekomendasi
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Eropa Bagai Neraka Akibat...
Eropa Bagai Neraka Akibat Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas, Ini 5 Faktanya
Berita Terkini
Ini Tips Memilih Tumbler...
Ini Tips Memilih Tumbler sesuai Kebutuhan, dari Ngopi hingga Traveling
Marvel Umumkan Ryan...
Marvel Umumkan Ryan Gosling Jadi Ghost Rider, David Jonsson Black Panther Baru
Microdrama AI Makin...
Microdrama AI Makin Populer, Ini Rekomendasi Tontonan Seru di V+Short
Jalan Film Indonesia...
Jalan Film Indonesia Menuju Oscar makin Terbuka, Kementerian Kebudayaan Dukung Balinale
Sukses Raih Best Creator...
Sukses Raih Best Creator Affiliate Tiktok 2025, Ini Strategi Yogi Firdaus Bikin Konten Review
Indonesia Fashion Week...
Indonesia Fashion Week 2026, Angkat Budaya dan Industri Kreatif Indonesia
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved