Rizky Febian Minta Teddy Pardiyana Kembalikan 12 Aset Milik Lina Jubaedah, Ini Daftarnya!

Rabu, 17 Februari 2021 - 03:43 WIB
loading...
Rizky Febian Minta Teddy Pardiyana Kembalikan 12 Aset Milik Lina Jubaedah, Ini Daftarnya!
Rizky Febian. Foto/Instagram Rizky Febian
A A A
JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian meminta Teddy Pardiyana segera mengembalikan sejumlah aset milik dirinya dan mendiang sang ibu, Lina Jubaedah. Tak tanggung-tanggung, pelantun Kesempurnaan Cinta itu meminta 12 aset sekaligus yang saat ini masih berada di tangan Teddy.

Harta tersebut di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Rp120 juta.



Selain itu, ada juga tanah yang dibeli dengan uang Rizky atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari Kabupaten Bandung, serta perhiasan senilai Rp2 miliar.

"Putri Delina dan Rizky Febian meminta agar aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum itu dikembalikan kepada Rizky Febian dan Putri Delina," kata kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

"Ada perhiasan emas senilai Rp2 miliar dan kemarin waktu pertemuan diakui oleh saudara Teddy, yang waktu itu dengan rekomendasi saudara Teddy untuk dimasukkan ke dalam gentong. Kemudian barangnya tidak ada," tambahnya.

Bahyuni menjelaskan, pengembalian aset ini menyusul permintaan Teddy kepada Rizky untuk memberikan bagian warisan anaknya dengan Lina, Bintang. Pada pertemuan yang digelar 18 Januari 2021 tersebut, Teddy meminta bagian sebesar Rp500 juta.

Selain itu, Bahyuni menambahkan, Teddy juga meminta putra komedian Sule tersebut memenuhi amanat ibunya yaitu memberangkatkan enam orang ibadah umroh.

"Tetapi sebelum hak Bintang dan mengenai umroh itu dipenuhi oleh Rizky serta Putri Delina, Putri Delina dan Rizky Febian meminta agar aset-aset maupun dokumen yang dimiliki Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada Rizky Febian dan Putri Delina," jelas Bahyuni.



Berdasarkan surat yang dikirim Bahyuni kepada kuasa hukum Teddy, pihaknya memberikan waktu pengembalian aset 14 hari sejak surat tersebut dikirim, yaitu mulai Senin, 15 Februari 2021.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)