Teddy Pardiyana Di-deadline Rizky Febian 14 Hari Kembalikan Asetnya
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:00 WIB
loading...
Teddy Pardiyana. Foto/Inews
A
A
A
JAKARTA - Kisruh persoalan warisan Lina Jubaedah memasuki babak baru. Usai menggelar pertemuan, Rizky Febian dan Putri Delina meminta Teddy Pardiyana segera mengembalikan sejumlah aset milik mereka dalam waktu 14 hari.
Menurut Rizky, beberapa aset itu saat ini masih dikuasai oleh Teddy. Kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni, dalam jumpa wartawan di Bandung, Senin (15/2) lalu menyebut, ada 12 aset milik Rizky dan Putri yang belum dikembalikan. Di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Raffi-Nagita Ulang Tahun Kebanjiran Ucapan Selamat, Termasuk dari Yuni Shara
“Ada 12 poin yang diminta Rizky untuk dikembalikan Teddy dan dalam pertemuan 18 Januari, Saudara Teddy meminta Rp500 juta untuk diberikan kepada Bintang sehingga apabila ingin selesaikan masalah sederhana, tinggal kembalikan aset dokumen dan selesai,” kata Bahyuni, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurut Bahyuni, aset-aset tersebut saat ini masih dalam 'penguasaan' Teddy baik secara langsung maupun tidak. "Jadi secara fisik itu dikuasai oleh Saudara Teddy, karena itu ada untuk kepengurusan ke kakaknya (kakak Teddy), ada ke orang lain, tapi yang tahu persis Saudara Teddy. Yang jelas ada saksi Pak Ecep, Bu Butet semua tahu, termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurrahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," katanya.
Menurut Rizky, beberapa aset itu saat ini masih dikuasai oleh Teddy. Kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni, dalam jumpa wartawan di Bandung, Senin (15/2) lalu menyebut, ada 12 aset milik Rizky dan Putri yang belum dikembalikan. Di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Raffi-Nagita Ulang Tahun Kebanjiran Ucapan Selamat, Termasuk dari Yuni Shara
“Ada 12 poin yang diminta Rizky untuk dikembalikan Teddy dan dalam pertemuan 18 Januari, Saudara Teddy meminta Rp500 juta untuk diberikan kepada Bintang sehingga apabila ingin selesaikan masalah sederhana, tinggal kembalikan aset dokumen dan selesai,” kata Bahyuni, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurut Bahyuni, aset-aset tersebut saat ini masih dalam 'penguasaan' Teddy baik secara langsung maupun tidak. "Jadi secara fisik itu dikuasai oleh Saudara Teddy, karena itu ada untuk kepengurusan ke kakaknya (kakak Teddy), ada ke orang lain, tapi yang tahu persis Saudara Teddy. Yang jelas ada saksi Pak Ecep, Bu Butet semua tahu, termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurrahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," katanya.
Lihat Juga :