Rinada Foto Mesum ASN Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:22 WIB
loading...
Rinada Foto Mesum ASN Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba
Rinada, penyanyi Kota Bandung yang pernah terjerat kasus foto mesum kembali berurusan dengan polisi gegara mengonsumsi sabu. Foto: iNews.id/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Rinada, penyanyi Kota Bandung yang namanya pernah mencuat gegara kasus foto mesum berseragam aparatur sipil negara (ASN), kembali berurusan dengan polisi. Namun kali ini dia terjerat kasus narkoba.

Rinada ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Rinada merupakan mantan istri salah satu personel band The Titans. Dari penangkapan Rinada, penyidik melakukan pengembangan sehingga menangkap lima kurir narkoba.

Baca juga: Rinada Minta Penyelidikan Laporan Ridwan Kamil Dihentikan

Lima kurir narkoba yang ditangkap antara lain, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27). Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Rinada merupakan public figure, seorang penyanyi yang telah dikenal masyarakat di Kota Bandung. Rinada ditangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah tempat kos Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sedangkan lima tersangka lain ditangkap di beberapa tempat.

"Dari enam tersangka tersebut, ada satu publik figur dengan inisial RR (Rinada) yang merupakan artis penyanyi.Tersangka RR ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari hasil tes urin, tersangka RR positif mengandung metamphetamine atau sabu," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ponorogo Geger! Cicak Dua Kepala dan Lima Kaki Muncul di Warung Bakso

Para tersangka, ujar Kombes Pol Ulung, dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana
penjara maksimal 4 tahun penjara. "Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Ricky Hendarsyag.

Sementara itu, Rinada mengatakan, baru mencoba mengonsunsi narkoba. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," kata Rinada.

Ditanya alasan memakai sabu, Rinada mengaku terpengaruh temannya. "Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," ujarnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3398 seconds (0.1#10.140)