Lampu Hijau untuk Vaksinasi Mandiri

Rabu, 03 Maret 2021 - 06:28 WIB
loading...
Lampu Hijau untuk Vaksinasi Mandiri
Virus korona sudah setahun melanda Tanah Air. Proses vaksinasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menghambat laju penularan virus ini. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A A A
KEMARIN tepat setahun virus korona melanda Tanah Air sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat, terutama yang masuk kelompok prioritas.

Kini, pihak swasta juga bisa melaksanakan vaksinasi mandiri melalui perusahaan untuk para pekerja dan keluarganya. Ribuan perusahaan telah teregistrasi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk berpartisipasi. Saat ini, pihak Kadin bersama pemerintah sedang dalam pembahasan terkait distribusi vaksin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menamai program vaksinasi mandiri yang memungkinkan perusahaan melaksanakan vaksinasi Covid-19 di luar vaksinasi gratis oleh pemerintah, yakni vaksinasi gotong royong. Data terbaru yang dirilis Kadin menunjukkan hampir 7.000 perusahaan yang sudah bersiap melaksanakan vaksinasi gotong royong.

Jauh hari sebelumnya, kalangan pengusaha sudah menyatakan niat turut serta dalam upaya pemberian vaksinasi secara mandiri. Namun, pemerintah belum menyalakan lampu hijau karena harus menyiapkan aturan main yang jelas terlebih dahulu. Pasalnya, program pemberian vaksin Covid-19 sangat sensitif selain keberadaan vaksin sangat terbatas. Dan, pemerintah menghindari terjadinya pelaksanaan pemberian vaksin yang tumpang tindih antara pemerintah dan pihak swasta. Akhirnya, permintaan tersebut diloloskan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021. Pihak swasta dalam hal ini perusahaan bisa berpartisipasi dalam vaksinasi untuk karyawan dan keluarga secara gratis.

Melalui regulasi berupa Permenkes itu mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari jenis vaksin yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah. Lalu, tarif vaksinasi gotong royong ditetapkan Kemenkes melalui aturan selanjutnya.

Untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong, pemerintah sudah mewanti-wanti agar tidak dilaksanakan pada rumah sakit milik negara. Pihak perusahaan harus menggandeng rumah sakit swasta. Dalam Permenkes soal vaksin mandiri itu ditegaskan pula bahwa perusahaan harus memastikan pemberian vaksin pada pekerja dan keluarga ditanggung perusahaan. Meski sejumlah persyaratan harus dipenuhi ternyata minat pihak swasta untuk program vaksinasi mandiri cukup besar, terbukti dari ribuan perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.

Pemerintah memastikan dengan dinyalakannya lampu hijau untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak akan bentrok dengan program vaksinasi oleh pemerintah yang sudah terjadwal dengan baik. Vaksinasi mandiri adalah program yang paralel atau saling melengkapi dan menguatkan dengan program vaksinasi pemerintah yang sudah berjalan. Karena itu, keterlibatan pihak swasta akan sangat membantu pemerintah dalam pemberian vaksin untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Sekadar informasi, untuk anggaran vaksinasi Covid-19, sebagaimana dibeberkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, akhir bulan lalu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp73 triliun. Dana jumbo itu meliputi program pengadaan vaksin sebesar Rp64 triliun dan pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp9,1 triliun. Akhir tahun lalu, pemerintah telah membeli vaksin Sinovac sebanyak tiga juta dosis dengan nilai sebesar Rp633,8 miliar. Dan, vaksin Sinovac itulah yang digunakan sekarang.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan sebanyak 426,8 juta dosis vaksin. Pemerintah mengklaim telah mendapat komitmen untuk sebanyak 663,5 juta dosis vaksin. Dari mana sumber pembiayaan vaksinasi Covid-19 yang digratiskan kepada masyarakat? Menkeu Sri Mulyani menyebut, dari dana sisa anggaran tahun lalu. Sumber lain melalui refocusing dan relokasi anggaran kementerian/lembaga pada tahun ini. Patut disyukuri, Indonesia salah satu negara yang beruntung karena sudah mendapat akses terhadap pengadaan vaksin Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jangan sampai gagal. Keberhasilan vaksinasi adalah kunci dalam mengendalikan pandemi Covid-19 menuju pemulihan ekonomi nasional. Sebaliknya, bila vaksinasi ini melenceng, maka besar kemungkinan pengendalian pandemi Covid-19 semakin susah yang pada akhirnya perekonomian nasional jauh dari kata pulih. Belakangan ini, kinerja perekonomian nasional pelan tapi pasti sudah melewati masa genting. Tengok saja, pada kuartal kedua tahun lalu pertumbuhan ekonomi terkoreksi minus 5,32%, lalu sedikit membaik pada kuartal kedua yang mencatatkan pertumbuhan minus 3,24%, selanjutnya kuartal keempat menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan minus 2,19%. Dengan demikian, pertumbuhan perekonomian nasional tercatat minus 2,07% sepanjang tahun lalu.

Dengan melihat kecenderungan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional semakin membaik, harapannya akselerasi pemulihan ekonomi akan lebih cepat dengan pemberian vaksinasi Covid-19 sejak awal tahun ini. Apalagi pelibatan pihak swasta atau perusahaan menjadi motor tersendiri dalam mengendalikan pandemi Covid-19 menuju pemulihan ekonomi nasional. Dengan catatan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk vaksinasi gotong royong harus konsisten dengan segala konsekuensinya.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)